RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 mulai memasuki tahap persiapan menuju tahap 3 PKH dan BPNT.
Seiring berakhirnya penyaluran tahap 2 pada akhir Juni, proses administrasi untuk menetapkan daftar penerima tahap 3 PKH dan BPNT mulai dilakukan.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Selasa, 30 Juni 2026, dalam tahap 3 ini, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH BPNT tetap berhak menerima bantuan pada triwulan ketiga.
Baca Juga: PKH, BPNT, PIP hingga KIP Kuliah, Ini Daftar Bansos Cair Juli 2026
Memasuki akhir Juni 2026, proses penyaluran bansos tahap kedua dijadwalkan segera ditutup. Setelah tahapan tersebut selesai, pendamping sosial di berbagai daerah akan melaksanakan pelaporan cut off pada 30 Juni 2026 sebagai bagian dari proses administrasi penyaluran.
Pelaporan cut off menjadi penanda bahwa proses pencairan tahap kedua telah berakhir bagi KPM yang telah menerima bansos.
Selanjutnya, data calon penerima untuk tahap ketiga mulai disiapkan dan diserahkan sebagai dasar penyaluran bantuan pada periode Juli hingga September 2026.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Bertahap, Status SPM Tak Selalu Berarti Belum Masuk
Dengan dimulainya proses tersebut, KPM perlu memastikan status kepesertaannya tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Ada tiga syarat utama yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan pada tahap 3.
1. Terdaftar Aktif dalam DTKS
Syarat pertama adalah KPM harus tetap berstatus aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk periode penyaluran tahap ketiga.
Data penerima yang digunakan pada periode Juli hingga September 2026 mulai diproses sejak awal Juli setelah tahapan administrasi sebelumnya selesai.
Baca Juga: Bansos PKH Rp1,25 Juta Mulai Cair untuk KPM Baru, Cek Apakah Anda Termasuk
Apabila status kepesertaan masih aktif dalam DTKS dan tidak mengalami perubahan yang menyebabkan pencoretan, maka peluang untuk masuk dalam daftar penerima tahap ketiga tetap terbuka.
2. Masuk dalam Kelompok Desil 1 sampai Desil 4
Penyaluran bantuan pada tahap ketiga masih diprioritaskan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini menjadi sasaran utama dalam proses penyaluran bansos.
Sebaliknya, masyarakat yang telah berada pada desil 5 atau lebih tinggi tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan pada tahap ini. Karena itu, status desil menjadi salah satu indikator penting yang menentukan kelayakan penerima bansos.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Belum Cair, Simak Perkiraan Jadwal Terbarunya
3. Tidak Berstatus Exclude
Syarat berikutnya adalah KPM tidak berstatus exclude atau dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Apabila pada penyaluran tahap kedua seseorang telah dinyatakan exclude, maka status tersebut dapat memengaruhi kelayakan untuk menerima bantuan pada tahap ketiga.
Oleh karena itu, KPM perlu memastikan bahwa data kepesertaannya tetap valid dan tidak mengalami perubahan yang menyebabkan penghentian bantuan.
Secara umum, proses menuju penyaluran bansos tahap ketiga diawali dengan berakhirnya pencairan tahap kedua dan dilanjutkan dengan penyusunan daftar penerima baru untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Baca Juga: Status Desil KPM Bisa Berubah, Ini Cara Cek dan Perbarui Data Bansos
KPM yang masih aktif dalam DTKS, berada pada desil 1 hingga desil 4, serta tidak berstatus exclude menjadi kelompok yang memenuhi persyaratan utama dalam proses penyaluran bantuan tahap ketiga.
Hingga proses administrasi selesai, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan status kepesertaan melalui kanal resmi yang tersedia.***
Editor : Ira Yulia Erfina