Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mekanisme Penyaluran hingga Besaran Bantuan PKH Tahap Ketiga Juli, Agustus, September 2026

Eli Kustiyawati • Senin, 13 Juli 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi KPM cairkan bansos. (Foto: YouTube Kemensos RI/diolah oleh AI)
Ilustrasi KPM cairkan bansos. (Foto: YouTube Kemensos RI/diolah oleh AI)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait dinamika penerima manfaat bantuan sosial (bansos), baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang disalurkan kepada lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Penyaluran ini dilakukan melalui rekening di Bank Himbara maupun secara langsung lewat PT Pos Indonesia.

Simak informasi bansos tahap ketiga dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel.

Baca Juga: Ini Urutan Bank Himbara yang Diprediksi Duluan Transfer Saldo Bansos PKH BPNT Tahap 3

Dinamika Data Penerima Manfaat

Pihak Kementerian Sosial menjelaskan bahwa data penerima manfaat bersifat dinamis. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan perubahan status penerima, di antaranya:

Sebelumnya tidak pernah menerima, namun kini mulai menerima bantuan

Sebelumnya menerima bantuan namun mengalami inclusion error, sehingga tidak lagi menerima pada triwulan berikutnya

Penerima manfaat yang meninggal dunia, sehingga bantuannya dialihkan kepada penerima lain yang memenuhi kriteria

Baca Juga: Penyebab Bansos PKH, BPNT, dan PBI Tiba-Tiba Terhenti, Wajib Diketahui Agar Tidak Terulang

Cara Pengambilan Bantuan Lewat PT Pos

Bagi penerima manfaat yang menerima bantuan melalui PT Pos, pengambilan dana dapat dilakukan di kantor-kantor PT Pos, atau melalui pembagian di komunitas seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, maupun tempat lain yang telah disepakati bersama.

Khusus bagi KPM yang tidak dapat datang langsung, seperti lansia atau penyandang disabilitas, petugas dapat mengantarkan bantuan tersebut langsung ke rumah penerima manfaat.

Saluran Pengaduan Bagi Masyarakat

Baca Juga: Update Terbaru SIKS-NG Hari Ini: Pencairan Bansos Tahap 3 Juli, Agustus, September 2026 Belum Terupdate

Kementerian Sosial menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan mengajukan keberatan atau komplain apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai. Beberapa saluran pengaduan yang telah disiapkan pemerintah antara lain:

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH, BPNT, dan Program Bantuan Lainnya Terbaru

Pengaduan yang disampaikan disarankan disertai dengan bukti-bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Selain saluran resmi tersebut, masyarakat juga dapat dibantu oleh pendamping PKH, pendamping sosial, aparat pemerintah daerah mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga desa, serta agen-agen yang bersedia membantu menyampaikan aspirasi warga.

Pengelolaan Data Tunggal oleh BPS

Kementerian Sosial menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup-nutupi data penerima manfaat, melainkan terbuka terhadap masukan dari seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru Penyaluran Bansos Triwulan 3 2026, Data Penerima PKH dan BPNT Diperketat

Untuk memastikan tata kelola data yang lebih baik, tanggung jawab pengelolaan, validasi, verifikasi, hingga penyajian data dalam bentuk perankingan desil 1 hingga desil 10 diberikan secara tunggal kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Kementerian lain, termasuk Kementerian Sosial, berperan membantu proses pemutakhiran data melalui saluran-saluran yang telah disediakan.

Selain itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga dilibatkan secara aktif untuk mengoordinasikan desa-desa agar memiliki mekanisme sistem yang kuat, termasuk mendorong ketersediaan operator data desa di masing-masing wilayah.

Jadwal Pencairan Tahap Ketiga

Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 2026, Mulai 20 Juli

Untuk penyaluran bantuan sosial kuartal ketiga periode Juli, Agustus, September, baik PKH maupun BPNT diperkirakan mulai disalurkan pada tanggal 20 Juli mendatang, meskipun jadwal ini masih bersifat target dan dapat berubah sesuai kesiapan teknis di lapangan.

Besaran Bantuan PKH Tahap Ketiga Berdasarkan Komponen

Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH untuk tahap ketiga berdasarkan masing-masing kategori atau komponen penerima manfaat, sebagaimana disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia:

Baca Juga: Tanggal 20 Juli Bukan Jaminan Cair, Ini Penjelasan Proses Pencairan Bansos Tahap Ketiga 2026

Bantuan per tahun sebesar Rp3.000.000, dicairkan per tahap sebesar Rp750.000, dengan total empat tahap penyaluran dalam satu tahun.

Bantuan per tahun sebesar Rp3.000.000, dicairkan per tahap sebesar Rp750.000.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Mulai Ada Tanda-Tanda, Ini Prediksi Pencairannya

Bantuan per tahun sebesar Rp900.000, dicairkan per tahap sebesar Rp225.000.

Bantuan per tahun sebesar Rp1.500.000, dicairkan per tahap sebesar Rp375.000.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Ditargetkan Cair 20 Juli, Ada Perubahan Data Penerima Bansos

Bantuan per tahun sebesar Rp2.000.000, dicairkan per tahap sebesar Rp500.000.

Bantuan per tahun sebesar Rp2.400.000, dicairkan per tahap sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Alur Pencairan Bansos Tahap 3: Dari Serah Terima Data hingga Target Penyaluran

Bantuan per tahun sebesar Rp2.400.000, dicairkan per tahap sebesar Rp600.000.

Perlu dipahami bahwa besaran bantuan PKH berbeda-beda untuk setiap komponen atau kategori penerima manfaat, dan penyalurannya dilakukan secara bertahap dalam empat termin sepanjang satu tahun.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube Arfan Saputra Channel
bantuan sosial kpm bansos pkh