RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap ketiga periode Juli, Agustus, September 2026 hanya akan diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM yang telah masuk ke dalam SK penetapan sebagai penerima.
Untuk bisa masuk dalam SK penetapan tersebut, dilansir dari YouTube Diary Bansos, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi selain acuan desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Syarat utama adalah KPM harus berada pada rentang desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN, yang menjadi acuan tingkat kesejahteraan keluarga.
Selain itu, terdapat beberapa kriteria tambahan yang menentukan apakah seseorang layak ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH maupun BPNT.
Baca Juga: Mekanisme Penyaluran hingga Besaran Bantuan PKH Tahap Ketiga Juli, Agustus, September 2026
Pertama, KPM harus termasuk kategori keluarga kurang mampu. Apabila kondisi ekonomi keluarga sudah membaik atau tergolong mampu, disarankan untuk mengajukan graduasi mandiri, atau mengikuti program Pemberdayaan Sosial Ekonomi atau bisa juga melalui program pemberian modal usaha.
Kedua, KPM tidak diperbolehkan berprofesi sebagai PNS, TNI, atau Polri.
Ketiga, KPM juga tidak boleh merupakan bagian dari keluarga PNS, TNI, atau Polri.
Keempat, KPM tidak boleh berstatus sebagai pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Ini Urutan Bank Himbara yang Diprediksi Duluan Transfer Saldo Bansos PKH BPNT Tahap 3
Kelima, seseorang yang berprofesi sebagai pendamping sosial tidak berhak menjadi penerima bantuan.
Keenam, KPM tidak boleh memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN maupun APBD, termasuk pekerjaan tertentu yang gajinya berasal dari anggaran negara atau daerah tersebut.
Ketujuh, KPM tidak boleh berasal dari unsur perangkat desa. Kedelapan, tenaga kerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota juga tidak diperbolehkan menerima bantuan, terlebih jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah yang dilaporkan setara atau melebihi UMP maupun UMK di wilayah tersebut.
Sebagai contoh, jika upah yang dilaporkan sekitar Rp3 juta dan angka tersebut sudah melampaui UMP atau UMK setempat, maka secara otomatis KPM tidak berhak menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Penyebab Bansos PKH, BPNT, dan PBI Tiba-Tiba Terhenti, Wajib Diketahui Agar Tidak Terulang
Seluruh syarat ini menjadi dasar penentuan kelayakan sebelum nama KPM benar-benar masuk ke dalam SK penetapan sebagai penerima PKH maupun BPNT.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka nama KPM berpotensi tidak diproses dalam penyaluran meskipun sudah terdaftar di DTSEN dengan desil yang memenuhi syarat.
Bagi KPM yang ingin memastikan statusnya, disarankan untuk aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru terkait proses penetapan maupun jadwal pencairan bantuan tahap ketiga tahun 2026 ini.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Diary bansos