RADAR BOGOR - Program bantuan pangan pemerintah terus diperkuat untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pangan Nasional, penyaluran bantuan pangan beras tahap pertama telah tuntas hingga 99,7%, dan kini bersiap memasuki tahap kedua pada Agustus 2026.
Berikut beberapa informasi yang perlu diketahui penerima seputar bansos pangan beras dilansir dari YouTube Diary Bansos.
Baca Juga: Status SI Muncul untuk KKS Baru, Bansos PKH dan BPNT Susulan Sudah Bisa Dicek
Realisasi Bantuan Pangan Tahap Pertama
Penyaluran bantuan pangan beras tahap pertama telah menjangkau sekitar 33,14 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan total beras yang disalurkan mencapai 664.880 ton.
Penyaluran ini dilakukan berbarengan dengan bantuan minyak goreng pada periode sebelumnya.
Baca Juga: BPNT Tahap 3 Sudah Proses Verifikasi Rekening, PKH Masih Tertinggal Satu Langkah
Bantuan Pangan Tahap Kedua Dimulai Agustus 2026
Program bantuan pangan beras akan dilanjutkan ke tahap kedua mulai bulan Agustus 2026, dengan jumlah penerima meningkat menjadi 33,24 juta KPM.
Total beras yang akan disalurkan pada tahap ini mencapai 997.200 ton, mengalami peningkatan dibandingkan tahap pertama.
Baca Juga: Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Berdasarkan Komponen KPM
Setiap KPM akan menerima bantuan sebanyak 10 kg beras per bulan, dengan alokasi untuk tiga bulan yang disalurkan sekaligus (one shot).
Artinya, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan total 30 kg beras atau setara tiga karung sekaligus.
Target Bantuan Pangan Tahun 2026
Baca Juga: Bansos Tahap 3 2026 Mulai Terlihat Tanda Pencairan di SIKS-NG, Ini Tahapan yang Harus Dilalui
Target keseluruhan bantuan pangan beras untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar 1,66 juta ton, atau meningkat sekitar 133,38% dibandingkan realisasi tahun 2025.
Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kriteria Penerima Bantuan Pangan
Baca Juga: Penjelasan Perubahan Desil Bansos 2026, Ini Cara Cek dan Ajukan Pembaruan Data
Kriteria penerima bantuan pangan beras ini masih sama seperti sebelumnya, yaitu diprioritaskan bagi KPM yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4.
Sementara itu, untuk bantuan minyak goreng, informasi resmi terbaru masih belum tersedia dan hanya mencakup bantuan beras untuk saat ini.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Diary bansos