RADAR BOGOR - Memasuki awal Agustus 2026, pemerintah kembali melanjutkan penyaluran sejumlah program bantuan kepada masyarakat.
Selain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras 10 kilogram, perhatian juga tertuju pada pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin II Tahun 2026.
Program ini, menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.
Baca Juga: Juventus Tak Keberatan Pinjamkan Nico Gonzalez ke Klub Serie A
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penyaluran dana PIP tahun 2026 dibagi menjadi dua termin.
Termin pertama berlangsung pada Januari hingga Juli 2026, sedangkan termin kedua dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga Desember 2026.
Nominal Bantuan Disesuaikan dengan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan PIP diberikan satu kali dalam satu tahun dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan peserta didik.
Untuk siswa SD atau sederajat, bantuan yang diterima sebesar Rp450.000 per tahun. Sementara peserta didik jenjang SMP atau sederajat memperoleh Rp750.000 per tahun.
Adapun siswa SMA, SMK, maupun sederajat berhak menerima bantuan hingga Rp1.800.000 per tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut disalurkan langsung melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk siswa SD dan SMP, pencairan dilakukan melalui Bank BRI, sedangkan siswa SMA dan SMK menerima bantuan melalui Bank BNI.
Jadwal Penyaluran PIP Tahun 2026
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdasmen, jadwal penyaluran dibagi menjadi dua tahap sebagai berikut:
Termin I: Januari hingga Juli 2026.
Termin II: Agustus hingga Desember 2026.
Baca Juga: Resep Chicken Mushroom Donkkaseu, Katsu Ayam Jumbo dengan Saus Jamur Gurih ala Korea
Dengan dimulainya Termin II pada Agustus 2026, peserta didik yang telah memenuhi persyaratan dapat memantau status pencairan bantuannya melalui laman resmi PIP.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Masyarakat dapat memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP melalui situs resmi Kemendikdasmen dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen.
- Gulir ke bagian Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode verifikasi sesuai angka yang muncul di layar.
- Klik tombol Cek Penerima untuk melihat hasilnya.
Melalui mekanisme tersebut, siswa maupun orang tua dapat mengetahui status kepesertaan sekaligus memastikan bantuan pendidikan yang menjadi haknya telah masuk dalam daftar penyaluran Termin II Tahun 2026.
Baca Juga: Cek Bansos Agustus 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mudahnya
Perlu diketahui, informasi mengenai jadwal penyaluran PIP mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdasmen yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam pedoman tersebut dijelaskan, penyaluran dana PIP tahun 2026 dibagi ke dalam dua termin, dengan Termin II berlangsung pada periode Agustus hingga Desember 2026. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti