RADAR BOGOR - Kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi merilis surat edaran tertanggal 4 Agustus 2026 terkait instruksi pencairan PKH dan BPNT tahap 3 (alokasi Juli, Agustus, dan September 2026). '
Dilansir dari YouTube Klik Bansos, status penyaluran per 31 Juli 2026 pun sudah Standing Instruction (SI), di mana total puluhan juta KPM siap menerima haknya.
Baca Juga: Cara Membuat Tahu Cirawit yang Lagi Viral, Cocok Buat Camilan atau Ide Jualan
Namun, di tengah kabar gembira tersebut, terdapat peringatan keras bagi para penerima bantuan.
Kenapa 1,4 Juta KPM Bantuan Sosial Ditangguhkan?
Kemensos mencatat ada sebanyak 1.494.652 KPM yang pencairannya ditangguhkan atau mendapatkan status exclude pada tahap 3 ini.
"Jadi berdasarkan evaluasi pemerintah, status exclude ini kebanyakan muncul karena bansos dianggap tidak digunakan sesuai peruntukkannya," jelas narator YouTube tersebut.
Baca Juga: Cegah Bentrokan Susulan di Tamansari, Polres Bogor Fokus Pengamanan Sengketa Lahan
Cara Melakukan Sanggahan Jika Terjadi Kesalahan Data
Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi game online terlarang atau tuduhan tersebut keliru, Kemensos memberikan jalur sanggahan resmi agar bantuan bisa diselamatkan.
Berikut langkah-langkah mengajukan sanggahan:
- Datangi Kelurahan/Desa: Nemui operator SIKS-NG di kantor kelurahan/desa setempat atau hubungi pendamping PKH wilayah Anda.
- Tulis Surat Pernyataan Resmi: Buat berita acara tertulis yang menegaskan bahwa Anda bebas dari tuduhan pelanggaran tersebut, lengkap dengan lampiran bukti pendukung yang sah.
- Tunggu Verifikasi Kemensos: Pengajuan sanggahan akan dikirim untuk diperiksa ulang oleh pihak Kemensos. Apabila sanggahan diterima, kepesertaan bansos Anda bakal dipulihkan dan otomatis cair kembali pada tahap 4.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Tahap 3: Kuota Daerah, Bukti Struk dan Batas Waktu Transaksi KKS
Peringatan Penting Pencairan
Bagi KPM yang bantuannya sudah berhasil masuk ke rekening KKS, Kemensos mengimbau untuk segera mentransaksikan atau menarik dana bantuan maksimal 30 hari setelah dana dipindahbukukan.
Jangan mendiamkan saldo terlalu lama di dalam rekening KKS agar tidak dianggap sebagai rekening pasif.***
Editor : Robecca SesariaSumber : Youtube Klik Bansos