RADAR BOGOR - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos akhirnya terkonfirmasi secara positif.
Bansos reguler untuk Tahap 3 / Triwulan III (Periode Juli, Agustus, dan September 2026) telah resmi memasuki tahap akhir transfer dana.
"Berdasarkan pemantauan sistem SIKS-NG, status penyaluran bansos untuk program PKH maupun BPNT di empat bank penyalur utama (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI) secara serentak telah berubah menjadi SI (Standing Instruction)," ujar narator dalam YouTube Sukron Channel.
Baca Juga: PIP Termin 2 Cair Rp1,8 Juta di KIP BRI dan BNI, Cek Progres PKH BPNT Tahap 3
Meskipun status di sistem SIKS-NG sudah SI untuk seluruh bank, proses pemindahbukuan (transferring) saldo dilakukan secara bertahap dan bergelombang (termin).
• Bank Mandiri (Cair Perdana): Pemilik KKS Bank Mandiri menjadi yang pertama melaporkan masuknya saldo PKH Tahap 3 secara riil di aplikasi Livin' by Mandiri dan penarikan ATM.
• Bank BSI, BRI, & BNI: Status sistem sudah SI dan saat ini sedang dalam antrean pemindahbukuan. Saldo diprediksi menyusul masuk secara masif dalam beberapa hari ke depan.
Apabila ada unggahan penarikan di bank selain Mandiri, kemungkinan besar saldo tersebut merupakan pencairan bansos susulan untuk Tahap 2 (Validasi Baru) atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: AS Resmi Berlakukan Uang Jaminan Visa hingga Rp360 Juta, Apakah WNI Ikut Terdampak?
Kemensos mengimbau bagi KPM susulan Tahap 2 yang bantuannya baru masuk di bulan Agustus ini, untuk segera mendatangi ATM/Agen bank dan mentransaksikan saldo tersebut.
KPM yang terlambat melakukan transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan berisiko mengalami penarikan kembali (re-siphon) dana bantuan oleh Kas Negara.
Pada pencairan periode Juli–September 2026 ini, terpantau beberapa KPM mengalami status Exclude (tidak cair). Berikut dua penyebab utamanya:
1. Indikasi Game Online Terlarang (Sekitar 1,4 Juta KPM)
Sistem menemukan adanya penyalahgunaan dana/identitas untuk transaksi game online terlarang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Di sistem cek bansos, keterangan akan tertulis: "Bantuan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya."
Baca Juga: Jadwal Gelombang Bansos Tahap 3 di Empat Bank Himbara Agustus-September 2026
Jika KPM tidak pernah terlibat (misal NIK/KTP dipinjam orang lain), KPM dapat melapor ke Pendamping PKH atau Operator Desa untuk membuat Surat Pernyataan / Berita Acara Sanggahan agar dilakukan verifikasi ulang.
2. Kenaikan Desil (P3KE / DTKS)
Pemerintah secara berkala memperbarui data DTKS per 3 bulan sekali.
KPM bansos yang desilnya naik dari Desil 1–4 menjadi Desil 5 ke atas secara otomatis akan terhenti bantuannya (exclude).
Kenaikan desil bansos dipicu oleh integrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, penggunaan daya listrik, serta aktivitas transaksi keuangan perbankan harian.***
Editor : Mutia Tresna Syabania