RADAR BOGOR - Bagi KPM yang bantuannya ditangguhkan di tahap ketiga karena terindikasi penyalahgunaan dana bansos seperti game online terlarang namun merasa tidak melakukan hal tersebut, ada mekanisme sanggahan yang bisa ditempuh untuk berpeluang mendapatkan bantuan kembali di tahap berikutnya.
Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dan bertemu langsung dengan petugas yang menangani bansos atau operator Sepakat.
Sampaikan bahwa status bansos tidak berubah dan minta dicek penyebab pastinya di sistem Sepakat.
Baca Juga: Status Cek Bansos Masih April-Juni 2026 di Tahap 3? Ini Tiga Penyebab Bantuan Tidak Cair
Jika keterangan yang muncul adalah eksklusi karena penyalahgunaan dana bansos, barulah langkah sanggahan bisa dilakukan.
Langkah kedua adalah mengajukan sanggahan melalui akun milik desa atau kelurahan maupun melalui akun milik pendamping sosial PKH.
Sanggahan ini berupa pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas yang dituduhkan, disertai bukti-bukti pendukung yang valid.
Baca Juga: Waspada, Ini 3 Faktor Utama Penyebab Bansos Dihentikan Penyalurannya Tahun 2026
Setelah sanggahan diajukan, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Proses ini membutuhkan waktu sehingga kemungkinan besar pemulihan bantuan baru bisa terjadi pada tahap keempat, bukan tahap ketiga yang sedang berjalan.
Perlu diingat bahwa sanggahan hanya berlaku jika memang benar-benar tidak melakukan penyalahgunaan.
Jika terbukti memang terlibat aktivitas game online terlarang atau penyalahgunaan lainnya, bantuan tidak akan bisa dipulihkan meskipun mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Update Bansos Malam Ini: Cek Saldo PKH BPNT di KKS 4 Bank Penyalur dan Fakta BLT Kesra
Sebagai catatan penting, PPATK tidak hanya mengecek NIK penerima bansos saja tetapi seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga.
Oleh karena itu penting untuk memastikan tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang melakukan aktivitas transaksi mencurigakan agar status kepesertaan bansos tetap aman.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy