RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bingung mengapa bantuannya tidak cair padahal desilnya masih tergolong rendah, bahkan di desil 1 hingga 4 sekalipun.
Dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy, ada tiga penyebab utama yang bisa membuat bansos PKH dan BPNT tidak cair meski desil masih memenuhi syarat.
Ini penting diketahui agar kondisi serupa tidak terjadi di tahap berikutnya.
Baca Juga: 3 Bansos Terpantau Cair Pasca HUT ke-81 RI: Ada Bantuan Reguler hingga Tambahan
Penyebab Pertama: Tercatat Memiliki Aset Bernilai Tinggi
Jika dalam data tercatat adanya kepemilikan aset bernilai cukup tinggi seperti kendaraan roda empat, tanah yang luas, AC, atau kendaraan bermotor mahal, sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak lagi masuk kategori keluarga prasejahtera meski desilnya secara resmi masih rendah.
Ada kasus di mana KPM berdesil 3 namun tereksklusi karena tercatat memiliki kendaraan roda empat hasil temuan survei lapangan.
Baca Juga: KKS Belum Bertambah? Ini Status Terbaru PKH BPNT dan Bansos Lain Agustus 2026
Yang perlu diwaspadai, kepemilikan ini tidak harus benar-benar dimiliki.
Jika identitas KTP atau KK pernah dipinjam oleh orang lain untuk membeli atau mendaftarkan suatu aset atas nama KPM tersebut, maka aset itu akan tercatat atas nama KPM dan berdampak pada bansos.
Penyebab Kedua: Tercatat Memiliki Daya Listrik di Atas 2.200 VA
Baca Juga: Terungkap Penyebab Bansos PKH BPNT 2026 Terexclude, Cek Desil Segera
Memiliki daya listrik lebih dari 2.200 VA juga bisa menjadi penyebab bansos tidak cair. Ada kasus di mana KPM tidak benar-benar memiliki listrik tersebut, namun identitasnya pernah dipinjam orang lain untuk mendaftar listrik dengan daya besar.
Untuk kasus ini masih bisa dilakukan sanggahan melalui sistem Sepakat jika terbukti tidak memiliki listrik tersebut.
Penyebab Ketiga: Terindikasi Game Online Terlarang Berdasarkan Data PPATK
Baca Juga: Bansos PKH Cair Dobel di KKS? Ternyata Ini Penyebab Saldo Masuk Dua Kali
PPATK melaporkan ke Kementerian Sosial daftar nomor NIK dan KK yang rekeningnya terdeteksi melakukan transfer atau top up ke rekening yang terafiliasi game online terlarang.
Ada kasus di mana KPM tidak pernah bermain game online terlarang bahkan tidak memiliki HP, namun e-walletnya menggunakan identitas KPM tersebut dan digunakan oleh orang lain untuk transaksi game online terlarang.
Untuk kasus ini bisa dilakukan sanggahan dengan menandatangani berita acara bersama pendamping sosial dan pihak desa atau kelurahan, yang kemudian diunggah ke sistem Sepakat dengan harapan bantuan bisa kembali cair di tahap berikutnya.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy