RADAR BOGOR - Bansos tidak cair kepada KPM salah satunya dikarenakan kelompok desil yang mengalami kenaikan di tahun 2026 ini.
Bantuan seperti PKH dan BPNT tidak lagi disalurkan kepada masyarak dengan desil tinggi, yaitu lima sampai sepuluh pada DTSEN.
Kendati demikian, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena kelompok desil yang mereka dapatkan dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Baca Juga: Dari Vihara, Masjid hingga Gereja, Ratusan Peserta Ikuti Parade Toleransi Kota Bogor
Lantas, apa yang harus dilakukan jika desil DTSEN dinilai tidak sesuai? Berikut penjelasannya.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengajukan klarifikasi atau pembaruan data desil jika terdapat kekeliruan.
Proses ini memungkinan bagi penerima bansos yang bantuannya tidak cair bisa kembali mereka terima seperti di tahap-tahap sebelumnya.
Baca Juga: Harga Yamaha Classy Teranyar 2026, Mulai Rp22 Jutaan
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mengajukan perubahan data pada desil silahkan untuk mempersiapkan dua dokumen berikut ini:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Proses Pembaruan Desi
Baca Juga: Harga Keluarga Maxi Yamaha Agustus 2026, TMAX Tembus Rp455 Juta
Pembaruan desil kini sudah bisa dilakukan secara mandiri, yaitu dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang telah disediakan oleh Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store dan pastikan sofware yang didownload berasal dari sumber yang benar.
- Daftarkan akun bagi yang baru pertama kali menggunakan aplikasii ini, proses registrasi biasanya menggunakan KTP, KK, email, dan nomor handphone yang masih aktif.
- Login ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah didapatkan saat pendaftaran.
- Lihat ke menu profil, jika desil yang kamu miliki dinilai tidak sesuai, siahkan untuk mengklik "Permintaan Pembaruan Desil" lalu klik "Lanjutkan".
- Masuka data serata dokumen pendukung jika diminta, kemudian kirim pengajuan.
Baca Juga: Membaca Ulang Standar Honorarium Dosen Tidak Tetap di Perguruan Tinggi Swasta
Setelah pengajuan perubahan desil dilakukan maka tingkat kesejahteraan tersebut tidak berubah secara instan, melainkan ada tahap selanjutnya termasuk verifiaksi ulang oleh pemerintah pusat.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Kemensos