RADAR BOGOR - Kasus keluarga penerima manfaat atau KPM bantuan sosial (bansos) yang tidak kunjung cair kerap kali membuat resah.
Salah satu penyebab yang belakangan cukup sering ditemukan adalah adanya indikasi keterlibatan dalam transaksi game online terlarang pada data penerima.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, pendamping sosial bersama pihak kelurahan setempat melakukan kunjungan langsung ke rumah KPM yang bersangkutan guna melakukan cross check di lapangan.
Baca Juga: KPM Bansos BPNT Kaget Saldo Cair di KKS Capai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya
Kunjungan ini dilakukan bersama Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT setempat sebagai bentuk verifikasi resmi.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Achmad Haris Efendy, menjelaskan tujuan kunjungan tersebut kepada keluarga penerima manfaat.
Menurutnya, kedatangan pendamping ke rumah warga bukan semata untuk menginterogasi, melainkan untuk membantu mencari solusi.
Baca Juga: KKS Masih Kosong? Ini Status SIKS-NG Sebelum Bansos BPNT Tahap 3 Cair
"Yang pertama kami ke sini untuk etikat baik, Bu. Silaturahmi. Yang kedua ini kami pengin mengetahui, mengecek, kalih nanti kalaupun itu terbukti atau tidak terbukti, kami ingin membantu jawaban Bu," ujar Achmad Haris Efendy saat berkunjung ke rumah salah satu KPM, dikutip dari YouTube Ach Haris Efendy.
Setelah dilakukan pengecekan pada sistem, ditemukan bahwa bansos keluarga tersebut tidak dapat cair karena tercatat adanya indikasi transaksi game online terlarang melalui salah satu akun dompet digital atau e-wallet.
Achmad Haris Efendy menjelaskan bahwa indikasi semacam ini tidak hanya berlaku pada satu nomor identitas saja, melainkan bisa memengaruhi seluruh anggota yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga.
Baca Juga: KKS Lama Ikut Dapat! Bansos BPNT Rp600 Ribu Mulai Cair Lewat Bank Ini
"Jadi yang kecatat itu tidak hanya nomor jenengan, Bu. Tapi bisa saja satu keluarga dalam satu KK. Ini kebetulan di sistemnya punya pusat itu tercatat ada kendala sehingga bantuannya enggak bisa cair. Ini yang menyebabkan itu terdeteksi game online terlarang. Jadi pakai akun Dana," jelasnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa akun e-wallet yang terindikasi tersebut menggunakan identitas kepala keluarga, meski penggunaannya diduga dilakukan oleh pihak lain.
Achmad Haris Efendy pun memberikan arahan solusi kepada keluarga penerima manfaat agar segera menutup atau menonaktifkan akun dompet digital yang terindikasi tersebut.
Baca Juga: BPNT Tahap 3 Rp600 Ribu Cair Serentak di 512 Kabupaten atau Kota, Cek KKS BRI dan BNI Sekarang
"Segera tutup rekening dananya kalau bisa. Nanti kalau dananya sudah diblokir, sudah selesai, nanti lapor ke kami. Nanti kami akan segera mungkin untuk melaporkan ke pusat. Harapannya nanti biar bisa cair lagi," tambahnya.
Ia juga menjelaskan langkah teknis yang bisa dilakukan warga untuk menonaktifkan akun e-wallet, yaitu dengan mengirim pesan atau menghubungi layanan pelanggan resmi penyedia dompet digital, disertai foto KTP dan wajah pemilik akun sebagai syarat verifikasi penonaktifan.
Setelah proses penutupan akun selesai dilakukan, keluarga penerima manfaat diminta untuk melaporkan hasilnya kepada pendamping maupun pihak kelurahan agar dapat segera diproses lebih lanjut untuk pemulihan status bantuan sosial pada pencairan berikutnya.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy