BPS Ungkap Cara Menentukan Desil 1-10 di DTSEN, Ini Dasarnya

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:27 WIB
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.

RADAR BOGOR - Istilah desil 1 hingga 10, kini semakin sering muncul ketika pemerintah membahas penyaluran berbagai program sosial. 

Namun, masih banyak masyarakat yang mengira angka desil merupakan ukuran langsung untuk menentukan seseorang miskin, kaya, atau berhak menerima bantuan.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. 

Baca Juga: Kopi Loji Sentul, Nongkrong Estetik di Bogor dengan View Pegunungan yang Bikin Betah

Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada dasarnya menunjukkan posisi relatif kesejahteraan sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya.

Penjelasan itu disampaikan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Desil Bukan Ukuran Mutlak Kondisi Ekonomi

Dalam pemeringkatan DTSEN, keluarga yang berada pada desil 1 termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. 

Sementara itu, desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Dengan demikian, angka desil menggambarkan posisi sebuah keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan. 

Amalia menekankan, desil tidak dapat digunakan sebagai ukuran tunggal untuk menggambarkan kondisi ekonomi suatu keluarga.

Artinya, kata dia, keluarga yang masuk desil 3 tidak otomatis dapat disebut miskin. 

Posisi tersebut menunjukkan, keluarga itu berada dalam kelompok ketiga dari 10 kelompok kesejahteraan relatif yang telah disusun berdasarkan karakteristik sosial ekonomi.

Begitu pula keluarga yang berada dalam desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, kepemilikan aset, atau kondisi sosial ekonomi yang identik.

Banyak Faktor Penentu Posisi Desil

BPS tidak menentukan desil hanya berdasarkan besarnya penghasilan keluarga.

Berbagai kondisi sosial dan ekonomi dinilai secara bersamaan untuk menghasilkan pemeringkatan tersebut.

Sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya serta konsumsi listrik, komposisi anggota keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi disabilitas.

Baca Juga: Sinyal Pencairan Susulan BPNT Mulai Muncul, Bantuan Beras 30 Kg Juga Disalurkan Masif

Karena menggunakan banyak variabel, perubahan pada satu indikator saja tidak serta-merta membuat posisi desil sebuah keluarga berubah.

Misalnya, perubahan daya listrik atau kepemilikan suatu barang tidak otomatis membuat sebuah keluarga berpindah dari satu desil ke desil lainnya.

Seluruh karakteristik yang tersedia tetap diperhitungkan secara bersama-sama.

BPS Gunakan Metode Statistik PMT

Untuk mengolah berbagai karakteristik tersebut, BPS menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT). 

Metode ini, digunakan untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik sosial ekonomi yang dapat diamati.

Pendekatan PMT juga dikenal secara internasional, terutama dalam kondisi ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh secara lengkap atau tidak mudah diverifikasi.

Melalui metode tersebut, berbagai informasi yang tersedia dapat diolah secara sistematis untuk membantu menempatkan keluarga dalam kelompok kesejahteraan relatif.

Karena itu, satu indikator tertentu tidak dapat dijadikan penentu tunggal posisi desil. Pemeringkatan merupakan hasil dari kombinasi sejumlah karakteristik keluarga.

Desil Bukan Otomatis Daftar Penerima Bansos

Pemahaman lain yang perlu diperhatikan, desil bukan merupakan daftar penerima bantuan sosial (Bansos) atau program pemerintah.

Posisi desil dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga sebagai salah satu bahan, untuk menentukan sasaran maupun prioritas program. 

Namun, penggunaannya tetap bergantung pada tujuan dan ketentuan masing-masing program.

Dengan kata lain, seseorang yang berada pada desil tertentu tidak otomatis menjadi penerima sebuah program. 

Pemerintah tetap harus melihat kriteria yang berlaku pada program tersebut.

Posisi Desil Bisa Berubah

Kondisi sosial ekonomi keluarga tidak selalu tetap.

Perubahan kondisi tersebut, maupun perubahan posisi keluarga dibandingkan keluarga lainnya, dapat menyebabkan posisi desil berubah.

BPS karena itu menilai, pemutakhiran DTSEN penting dilakukan secara berkelanjutan agar data yang digunakan semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.

Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai sumber, mulai dari data administrasi, sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, pengecekan lapangan, hingga informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi.

Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencatat sekitar 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. 

Baca Juga: Identitas Disalahgunakan Bikin Bansos Tidak Cair, Ini Solusi dari Pendamping Sosial

Data tersebut, terus diperbarui untuk menjaga agar gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat tetap relevan.

Masyarakat Bisa Ajukan Pembaruan Data

Bagi masyarakat yang menemukan informasi mengenai dirinya atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah menyediakan sejumlah mekanisme untuk menyampaikan pembaruan.

Pengajuan dapat dilakukan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi, antara lain Cek Bansos milik Kementerian Sosial, aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta layanan Cek DTSEN milik BPS.

Namun, pengajuan pembaruan data tidak berarti posisi desil akan berubah secara otomatis. 

Informasi yang disampaikan terlebih dahulu menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.

Amalia menjelaskan, BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus berupaya memperbarui DTSEN.

Masyarakat juga memiliki peran penting dengan memastikan data diri dan keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

DTSEN Dari Sejumlah Basis Data

DTSEN dibangun melalui integrasi beberapa basis data pemerintah.

Pada tahap awal, data tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Data kemudian diperkaya dengan berbagai informasi administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Keberadaan DTSEN dimaksudkan sebagai rujukan bersama pemerintah dalam menyusun perencanaan, menentukan sasaran, serta mengevaluasi berbagai program agar kebijakan yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran.

Baca Juga: BPNT Rp600.000 Cair Masif di 512 Kabupaten Kota, Bank BNI dan BRI Tancap Gas

Pemanfaatan DTSEN sendiri diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. 

Dalam pelaksanaannya, BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sementara kementerian dan lembaga terkait berperan dalam penyediaan sumber data serta mendukung proses pemutakhiran secara berkelanjutan.

Dengan demikian, memahami desil tidak cukup hanya dengan melihat angka 1 sampai 10. 

Angka tersebut merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan beragam karakteristik sosial ekonomi dan menunjukkan posisi relatif keluarga dalam DTSEN, bukan label mutlak mengenai kondisi ekonomi maupun kepemilikan kekayaan. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
Desil bps DTSEN