RADAR BOGOR - Memasuki periode pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026, tidak sedikit keluarga penerima manfaat atau KPM yang mendapati bantuannya belum juga cair.
Salah satu penyebab yang cukup sering ditemukan adalah indikasi kepemilikan daya listrik PLN yang tergolong besar, yaitu 2.200 watt ke atas.
Menurut pendamping PKH, Achmad Haris Efendy, keluarga yang bantuannya tidak cair bisa terlebih dahulu memastikan penyebabnya melalui konsultasi langsung ke pihak desa, kelurahan, atau pendamping setempat.
Baca Juga: Terungkap, 3 Bansos Ini Dipredikasi Cair hingga September 2026
"Untuk lebih jelasnya Anda itu penyebabnya apa, silakan Anda bisa konsultasi ke desa atau kelurahan ataupun juga ke pendamping untuk dicrosscek di SIKS-NG kira-kira penyebab pastinya itu apa," jelas Achmad Haris Efendy, dikutip dari YouTube Ach Haris Efendy.
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa bansos tidak cair karena indikasi daya listrik yang besar, padahal kenyataannya daya listrik rumah tangga tersebut tidak sebesar itu,
Achmad Haris Efendy menjelaskan bahwa terdapat solusi resmi yang bisa segera ditempuh oleh KPM yang bersangkutan.
Baca Juga: Rp4,1 Juta Cair di KKS! KPM Ini Ternyata Dapat Tambahan Bansos, Ini Penjelasannya
"Solusinya, Bapak Ibu, itu segera melaporkan ke pendamping atau desa atau kelurahan. Nanti Anda lampirkan struk pembayaran PLN rumah Anda yang bulan terakhir," ujarnya.
Ia menambahkan, bukti pembayaran PLN yang dilampirkan sebaiknya dari bulan terakhir, misalnya bulan Juni atau Juli, disertai dengan nomor meter PLN serta besaran daya listrik yang tertera pada struk tersebut.
"Sampaikan nomor meter PLN-nya berapa dan juga dayanya berapa. Nanti file itu akan diunggah pada sistem SIKS-NG untuk melakukan sanggahan, bisa melalui akun pendamping ataupun melalui akun desa atau kelurahan," tambah Achmad Haris Efendy.
Baca Juga: Bansos dan PKH Tahap 3 Cair Rapelan Tembus Rp4,2 Juta, Bagaimana dengan PIP?
Ia juga menekankan pentingnya melaporkan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Apabila daya listrik yang tercatat pada sistem ternyata tidak sesuai, misalnya kenyataannya hanya 450 atau 900 watt, maka hal tersebut wajib dilaporkan secara jujur sesuai fakta yang ada.
"Jadi laporkan sesuai dengan kenyataan itu. Jadi langsung disanggah di aplikasi SIKS-NG. Nanti tinggal menunggu persetujuan atau verifikasi dari pusat," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Rapel hingga Rp3,6 Juta, Cek Saldo KKS Anda
Setelah proses sanggahan diajukan melalui sistem SIKS-NG, pihak pusat akan melakukan proses verifikasi lebih lanjut terhadap data yang telah diperbarui.
Apabila proses tersebut disetujui, diharapkan bantuan sosial dapat kembali cair pada tahap pencairan berikutnya.
Achmad Haris Efendy juga mengingatkan agar keluarga penerima manfaat yang mengalami kendala serupa untuk segera melapor dan tidak menunda proses sanggahan, mengingat proses verifikasi memerlukan waktu sebelum keputusan akhir mengenai status kepesertaan bansos ditetapkan kembali oleh pusat.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy