KPM Sudah Cair Bansos Wajib Lapor ke Pendamping, Ini Alasan Pentingnya

Kholikul Ihsan • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 19:12 WIB
Ilustrasi KPM melaporkan setelah transaksi bansos (Instagram @pkhkabgresik)
Ilustrasi KPM melaporkan setelah transaksi bansos (Instagram @pkhkabgresik)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima pencairan PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk segera melaporkan bukti transaksinya kepada pendamping PKH atau operator DTKS di kelurahan/desa. 

Mengutip dari kanal YouTube Cek Bansos, kewajiban ini berlaku bagi seluruh penerima di bank penyalur Mandiri, BRI, BNI, maupun BSI.

Kenapa Transaksi Bansos Wajib Dilaporkan?

Pelaporan transaksi menjadi bukti bahwa dana bansos benar-benar digunakan langsung oleh KPM, bukan oleh oknum yang mengatasnamakan penerima manfaat. 

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Masih Berlanjut! Ini Nasib KKS Baru dan Pencairan Termin Susulan

“Pelaporan ini penting karena nanti akan dilaporkan hasil transaksi ini sebagai bukti bahwa KPM tersebut benar-benar sudah mentransaksikan dengan benar sesuai peruntukannya,” demikian penjelasan saluran Cek Bansos terkait kewajiban tersebut.

Data transaksi ini nantinya akan tercatat di sistem SIKS-NG sebagai fakta bahwa dana telah dimanfaatkan sesuai peruntukan, dan berkaitan erat dengan kelancaran proses penyaluran bansos tahap berikutnya.

Bagaimana Jika Belum Cair?

Bagi KPM yang belum menerima pencairan tahap ketiga, penyaluran akan dilanjutkan pada termin susulan di bulan September, dengan syarat status periode salur sudah berubah menjadi Juli-Agustus-September. 

Baca Juga: Susulan BPNT Cair, Bansos Beras 30 Kg Disalurkan Selasa Ini di Bandung

KPM yang belum terupdate periode salurnya diwajibkan melakukan pengecekan mandiri melalui SIKS-NG.

“Di Cek Bansos ini belum ter-update untuk KPM yang terindikasi ter-exclude, ini belum ter-update, hanya diketahui di SIKS-NG saja,” ujar kanal Cek Bansos menjelaskan pentingnya membedakan informasi antara aplikasi Cek Bansos dan sistem SIKS-NG.

Cara Melapor ke Pendamping

Berikut adalah langkah-langkah melapor ke pendamping:

-Siapkan bukti transaksi pencairan (struk atau bukti tarik tunai)

-Hubungi pendamping PKH atau operator DTKS di kelurahan/desa

-Sampaikan bahwa dana sudah ditransaksikan langsung oleh KPM

-Pastikan status transaksi tercatat resmi di SIKS-NG

Baca Juga: Ini Daftar Bansos yang Masih Cair Agustus 2026: Ada PIP hingga BLT Dana Desa

Kewajiban pelaporan ini menjadi bagian penting dari sistem pengawasan penyaluran bansos, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Youtube Cek Bansos
bansos tahap 3 transaksi bansos bpnt bansos pkh