RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyampaikan informasi penting terkait proses penyaluran bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, salah satu poin yang perlu diperhatikan oleh seluruh keluarga penerima manfaat atau KPM adalah kewajiban untuk melaporkan hasil transaksi pencairan bantuan kepada pendamping PKH maupun operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat.
Pelaporan ini berlaku bagi KPM yang bantuannya sudah cair melalui berbagai bank penyalur, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI.
Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa dana bantuan sosial benar-benar ditransaksikan oleh KPM yang bersangkutan, bukan oleh pihak lain maupun oknum yang mengatasnamakan penerima manfaat.
Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Multitahap, Sejumlah KPM Terima Saldo hingga Rp4,2 Juta, Ini Penjelasannya
Data transaksi yang dilaporkan nantinya akan menjadi bukti resmi dalam sistem bahwa dana bansos telah digunakan sesuai peruntukannya oleh KPM secara langsung.
Proses pelaporan ini penting agar keterangan pada sistem SIKS-NG tercatat secara akurat dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Kewajiban serupa juga akan berlaku pada proses penyaluran bantuan sosial di periode-periode berikutnya, sehingga penting bagi KPM untuk membiasakan diri melaporkan setiap transaksi pencairan yang dilakukan.
Selain kewajiban pelaporan, informasi lain yang perlu diketahui adalah mengenai KPM yang bantuannya belum tercairkan hingga saat ini.
Baca Juga: Status Bansos Masih April-Juni 2026? Ini Penyebab dan Solusi dari Pendamping PKH
Bagi KPM dalam kondisi tersebut, proses pencairan akan dilanjutkan pada bulan September melalui termin susulan untuk tahap ketiga periode Juli, Agustus, dan September, dengan catatan status kepesertaan sudah berubah ke periode tersebut.
Bagi KPM yang statusnya di aplikasi cek bansos masih belum menunjukkan perubahan periode penyaluran, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut melalui SIKS-NG guna memastikan status kepesertaannya.
Hal ini penting karena aplikasi cek bansos yang biasa diakses publik belum tentu menampilkan informasi terbaru bagi KPM yang terindikasi masuk daftar exclude, sehingga status sebenarnya hanya dapat diketahui melalui sistem SIKS-NG yang dikelola oleh petugas di desa atau kelurahan.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Cek Bansos