Penting Bagi Wali KPM, Cek Status Bansos YAPI Yatim Piatu Sebelum Hangus

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Penerima bansos Atensi YAPI. (Foto: kampungkb.bkkbn.go.id)
Penerima bansos Atensi YAPI. (Foto: kampungkb.bkkbn.go.id)

RADAR BOGOR - Bantuan untuk anak yatim, piatu, maupun yatim piatu atau yang dikenal masyarakat dengan YAPI juga menjadi salah satu bantuan yang tengah ditunggu. 

Dilansir dari kanal YouTube ANAMOVIE, bahwa terdapat penerima yang pada tahun sebelumnya memperoleh bantuan, tetapi pada tahun ini masih menunggu pencairan.

Kondisi tersebut membuat sebagian orang tua atau wali bertanya-tanya apakah bantuan masih akan diberikan atau justru status penerima telah berubah.

Baca Juga: Ramah Kantong, DBestie Fried Chicken, Ayam Geprek Saus Tumpah Viral di Bogor, Ada Paket Rp10 Ribu

Untuk mengetahui jawabannya, penerima disarankan melakukan pengecekan status melalui aplikasi Cek Bansos maupun menanyakan informasi kepada Dinas Sosial setempat.

Tidak Semua Penerima Otomatis Mendapatkan Bantuan

Perlu dipahami bahwa bantuan sosial memiliki kriteria dan mekanisme validasi.

Status sebagai anak yatim, piatu, atau yatim piatu saja tidak selalu berarti bantuan akan diberikan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Baca Juga: Buntut Meninggalnya Nenek Saat Antre Beras, Dewan Bakal Panggil Dinsos dan Dinkes Kota Bogor

Dalam informasi yang disampaikan, bantuan tersebut ditujukan terutama bagi anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Apabila anak berada dalam keluarga dengan kondisi ekonomi yang sudah tergolong mampu, ada kemungkinan status penerima tidak lagi memenuhi persyaratan.

Demikian pula dengan pemutakhiran data sosial ekonomi. 

Baca Juga: Ronaldinho Gabung Ravenna FC di Usia 46 Tahun, Pakai Nomor 10 dan Bidik Gol ke-300

Perubahan kondisi keluarga dapat memengaruhi penilaian terhadap kelayakan penerima.

Karena itu, penerima yang tahun lalu memperoleh bantuan tetapi tahun ini belum mendapatkan pencairan sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan telah dihentikan.

Cek Status Terlebih Dahulu

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa apakah nama penerima masih tercatat dalam sistem. 

Baca Juga: Juventus Sepakati Transfer Kamil Grabara dari Wolfsburg

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan meminta informasi dari Dinas Sosial maupun pihak terkait di daerah masing-masing.

Perbedaan waktu pencairan juga perlu diperhatikan. 

Setiap daerah dapat memiliki jadwal yang tidak sama karena proses penyaluran berkaitan dengan kesiapan data dan administrasi.

Baca Juga: KPM Bogor Sudah Terima Bansos Tahap 3? Simak Tiga Info Penting Kemensos

Dalam pembaruan tersebut juga dijelaskan mengenai pembagian prioritas berdasarkan desil. 

Fokus bantuan disebut lebih dahulu diarahkan kepada keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah, kemudian dapat diperluas kepada kelompok lainnya yang masih memenuhi kriteria.

Oleh karena itu, KPM yang berada pada desil tertentu tidak seharusnya langsung percaya apabila ada informasi bahwa seluruh penerima pada desil 3 dan 4 otomatis tidak lagi mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Lulus S2 dengan Summa Cum Laude, Rela Tolak Pekerjaan demi Pendidikan

Yang lebih penting adalah memastikan apakah data penerima masih aktif dan apakah kondisi sosial ekonomi keluarga masih memenuhi ketentuan.

Bagi penerima YAPI yang belum menerima pencairan, kesabaran dan pengecekan data menjadi dua langkah penting. 

Jangan hanya mengandalkan informasi dari satu sumber, tetapi pastikan melalui pihak yang berwenang di daerah.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : YouTube @ANAMOVIE
bansos yapi bansos atensi yapi bansos yapi 2026