RADAR BOGOR - Penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT Tahap 3 (periode Juli–September 2026) terus berjalan secara bertahap melalui empat bank penyalur (Himbara).
Selain bansos tunai reguler, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria juga berhak mendapatkan berbagai program bantuan tambahan, mulai dari bantuan pendidikan hingga bantuan modal usaha.
"Belakangan ini marak asumsi di masyarakat, nilai desil KPM hanya ditentukan oleh besarnya pengeluaran atau pendapatan per kapita semata. Asumsi tersebut tidak sepenuhnya benar," kata narator dalam YouTube Sukron Channel.
Baca Juga: UMKM Kota Bogor Bakal Dapat Akses Dana KUR dan CSR, Pilot Project Ditargetkan Mulai 2027
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan pemeringkatan desil (1 hingga 10) berdasarkan lebih dari 40 indikator komprehensif, di antaranya:
• Kondisi Fisik Bangunan Tempat Tinggal: Status kepemilikan rumah (milik sendiri, sewa, atau bebas sewa), jenis dinding, atap, serta ketersediaan fasilitas saniter (WC/jamban).
• Fasilitas Usaha & Daya Listrik: Kapasitas daya listrik rumah tangga.
• Tingkat Pendidikan Anggota Keluarga: Riwayat pendidikan tertinggi seluruh anggota keluarga dalam 1 KK (SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi).
• Kepemilikan Aset & Integrasi Data Sistem: Kepemilikan kendaraan bermotor (terhubung langsung dengan data Samsat), sertifikat tanah/BPN, hewan ternak, elektronik (TV, smartphone), hingga aset usaha.
Baca Juga: SKTP Juli 2026 Tidak Terbit Buat TPG Hangus? Cek 3 Kondisi Status Portal Info GTK
Jika KPM merasa kategori desil saat ini tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, masyarakat diberikan hak untuk mengajukan pemutakhiran data melalui dua jalur resmi:
• Fitur usul-sanggah pada Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
• Pengajuan langsung via Operator SIKS-NG di tingkat Kantor Desa/Kelurahan.
Selain bansos tunai reguler PKH dan BPNT, beberapa bantuan tambahan yang cair bagi KPM penerima manfaat meliputi:
1. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) – Modal Usaha Rp5 Juta
KPM PKH usia produktif yang memiliki perintisan/rintisan usaha dan telah lolos tahapan asesmen/survei oleh Pendamping Sosial, berpeluang mendapatkan bantuan modal usaha PPSE senilai Rp5.000.000 yang diperkirakan terealisasi mulai bulan September 2026.
Baca Juga: Beasiswa S1 Dibuka, GP Ansor Kabupaten Bogor Gandeng ITB Vinus untuk Tingkatkan SDM Kader
Dana bantuan wajib dipergunakan seluruhnya untuk pembelanjaan modal usaha, alat kerja, serta bahan baku penunjang usaha KPM.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Hingga Rp1.800.000
Bantuan pendidikan PIP untuk siswa sekolah anak KPM PKH/BPNT terpantau cair secara bertahap hari ini.
Nominal hingga Rp1.800.000 dicairkan khusus bagi peserta didik jenjang SMA/SMK sederajat.
3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg
KPM bansos PKH dan BPNT aktif yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 dipastikan terdaftar sebagai penerima bantuan fisik berupa beras 30 kg (alokasi 3 bulan) yang disalurkan bertahap hingga bulan September/Oktober.***
Editor : Mutia Tresna Syabania