RADAR BOGOR - Penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap 3 periode Juli-September 2026 masih berlangsung secara bertahap melalui bank penyalur. KPM dengan status SI (Standing Instruction) sudah masuk proses pencairan, sedangkan yang masih berstatus SPM perlu menunggu tahapan berikutnya. Sementara itu, status exclude menunjukkan bantuan tidak dilanjutkan pada tahap tersebut.
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel pada Rabu, 26 Agustus 2026, status exclude dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti perubahan kondisi kesejahteraan, kenaikan desil, status pekerjaan, maupun indikasi penggunaan rekening untuk aktivitas game online terlarang.
Jika merasa terjadi kekeliruan, KPM dapat melakukan klarifikasi melalui pendamping sosial atau pihak desa/kelurahan sesuai mekanisme yang tersedia.
Baca Juga: Beasiswa S1 Dibuka, GP Ansor Kabupaten Bogor Gandeng ITB Vinus untuk Tingkatkan SDM Kader
Selain PKH dan BPNT, terdapat sejumlah bantuan tambahan yang berpotensi diterima KPM berdasarkan kriteria masing-masing. Bantuan tersebut meliputi:
1. PIP untuk anak sekolah
KPM yang memiliki anak sekolah berpeluang memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP), selama memenuhi persyaratan. Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, salah satunya mencapai Rp1.800.000 untuk siswa SMA/SMK.
2. Bantuan beras 30 kilogram
Sebagian penerima juga berpotensi mendapatkan tambahan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi beberapa bulan. Sasaran bantuan umumnya mencakup masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 4, sesuai hasil pendataan dan ketentuan program.
Baca Juga: SKTP Juli 2026 Tidak Terbit Buat TPG Hangus? Cek 3 Kondisi Status Portal Info GTK
3. Bantuan pemberdayaan sosial ekonomi
KPM PKH usia produktif yang mempunyai rintisan usaha kecil dapat berpeluang mendapatkan bantuan pemberdayaan sosial ekonomi.
Penerima harus melalui asesmen atau survei pendamping. Nilai bantuan yang disebutkan sekitar Rp5 juta dan diarahkan untuk modal serta peralatan usaha, dengan rencana penyaluran pada September.
Untuk kelompok lansia dan penyandang disabilitas, bantuan juga disebut tetap dapat diberikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan, termasuk kondisi kesejahteraan dalam kelompok desil tertentu.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT dari Berbagai Daerah, 25-26 Agustus 2026
Mengenai desil, pengelompokan ini menggambarkan posisi kesejahteraan masyarakat dari desil 1 hingga desil 10. Penentuannya tidak hanya berdasarkan pendapatan, tetapi menggunakan berbagai indikator sosial ekonomi.
Beberapa indikator yang diperhatikan antara lain kepemilikan rumah, pendidikan anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja, kepemilikan kendaraan dan aset, smartphone, televisi, ternak, lahan bersertifikat, daya listrik, hingga fasilitas WC.
Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengusulkan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan.
Baca Juga: AC Milan Incar Mazraoui Jelang Bursa Transfer Ditutup, Manchester United Waspada
“Jika masyarakat merasa data atau status desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengusulkan pembaruan data desil,” ungkap narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Jika dilakukan survei ulang, petugas mencatat informasi berdasarkan keterangan responden, kemudian data tersebut diproses untuk pemeringkatan kembali.
Karena itu, hasil desil tidak hanya ditentukan oleh petugas lapangan. KPM yang mengalami perubahan kondisi atau menemukan ketidaksesuaian data dapat menggunakan mekanisme pemutakhiran agar informasi sosial ekonominya kembali disesuaikan dengan kondisi terbaru.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube SUKRON CHANNEL