RADAR BOGOR - Kabar mengenai bansos pangan berupa beras kembali menjadi perhatian masyarakat.
Dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada Rabu, 26 Agustus 2026, sejumlah wilayah dilaporkan mulai atau akan melaksanakan penyaluran bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk penerima yang telah mendapatkan pemberitahuan.
Salah satu wilayah yang disebut dalam informasi terbaru adalah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Dinkes Kota Bogor Perluas Layanan HIV, Rehabilitasi Medis Diperkuat hingga Puskesmas
Penyaluran bantuan beras sebanyak 30 kilogram atau tiga karung dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Masyarakat penerima di wilayah tersebut diminta memperhatikan informasi dari pemerintah desa maupun pihak yang menangani distribusi bantuan.
Kabar serupa datang dari Kecamatan Danguran, Klaten.
Baca Juga: TPP 13 Cair di Riau, Akankah Daerah Lain dan TPG Guru Menyusul? Cek Infonya
Undangan untuk menerima bantuan beras Bulog sebanyak 30 kilogram dilaporkan sudah diterima oleh calon penerima.
Penyaluran juga dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Bantuan yang dibagikan dalam informasi tersebut berupa beras sebanyak 30 kilogram.
Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Jadi Copet di Tengah Pestapora, Begini Kisah Film Operasi Pesta Copet
Artinya, bantuan tersebut tidak disertai minyak goreng.
Penerima diharapkan membawa atau mengikuti ketentuan yang tercantum dalam undangan agar proses pengambilan berjalan lancar.
Selain Garut dan Klaten, informasi penyaluran juga datang dari wilayah Bogor Barat.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu Masih Cair di KKS BNI Sejumlah Daerah, Cek Saldo Anda
Kemudian ada pula Kuningan, Jawa Barat, khususnya wilayah Ciawigebang, yang dilaporkan akan melaksanakan penyaluran beras 30 kilogram pada tanggal yang sama.
Dengan munculnya laporan dari beberapa kabupaten, distribusi bantuan beras tampaknya berlangsung secara bertahap sesuai jadwal masing-masing wilayah.
Waktu pembagian tidak harus bersamaan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Baca Juga: Bandeng Bakar Cabut Duri Viral Kini Hadir di Depok, Daging Lembut dengan Aroma Smoky
Bagi masyarakat yang belum menerima undangan atau belum mendapatkan informasi jadwal, sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak mendapatkan bantuan.
Penerima dapat menunggu pemberitahuan dari desa, kelurahan, kecamatan, atau pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana distribusi.
KPM juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
Baca Juga: Numpang Menginap di Kontrakan Teman, Pria di Bogor Malah Bawa Kabur Motor dan Barang Berharga
Jangan memberikan PIN, OTP, nomor rekening, maupun data pribadi kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan atau penyaluran bantuan.
Dengan adanya sejumlah laporan penyaluran pada 26 Agustus 2026, masyarakat penerima di wilayah lain diharapkan tetap memantau perkembangan karena jadwal pembagiandapat berlangsung secara bertahap.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : YouTube @arfan Saputra channel