
RADAR BOGOR - Penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap 3 periode Juli-September 2026 masih berlangsung secara bertahap melalui bank penyalur. KPM dengan status SI (Standing Instruction) sudah masuk proses pencairan, sedangkan yang masih berstatus SPM perlu menunggu tahapan berikutnya. Sementara itu, status exclude menunjukkan bantuan tidak dilanjutkan pada tahap tersebut.
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel pada Rabu, 26 Agustus 2026, status exclude dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti perubahan kondisi kesejahteraan, kenaikan desil, status pekerjaan, maupun indikasi penggunaan rekening untuk aktivitas game online terlarang.
Jika merasa terjadi kekeliruan, KPM dapat melakukan klarifikasi melalui pendamping sosial atau pihak desa/kelurahan sesuai mekanisme yang tersedia.
Baca Juga: Beasiswa S1 Dibuka, GP Ansor Kabupaten Bogor Gandeng ITB Vinus untuk Tingkatkan SDM Kader
Selain PKH dan BPNT, terdapat sejumlah bantuan tambahan yang berpotensi diterima KPM berdasarkan kriteria masing-masing. Bantuan tersebut meliputi:
1. PIP untuk anak sekolah
KPM yang memiliki anak sekolah berpeluang memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP), selama memenuhi persyaratan. Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, salah satunya mencapai Rp1.800.000 untuk siswa SMA/SMK.
2. Bantuan beras 30 kilogram
Sebagian penerima juga berpotensi mendapatkan tambahan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi beberapa bulan. Sasaran bantuan umumnya mencakup masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 4, sesuai hasil pendataan dan ketentuan program.
3. Bantuan pemberdayaan sosial ekonomi
KPM PKH usia produktif yang mempunyai rintisan usaha kecil dapat berpeluang mendapatkan bantuan pemberdayaan sosial ekonomi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




