RADAR BOGOR - Penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk alokasi Juli-September 2026 masih terus dilakukan secara bertahap kepada KPM yang memenuhi ketentuan. Pencairan diberikan kepada KPM yang datanya telah memenuhi ketentuan dan tercatat status SI (Standing Instruction). Karena proses dilakukan secara bertahap, waktu masuknya bantuan dapat berbeda antara satu KPM dengan KPM lainnya.
Dikutip dari kanal Youtube Sukron Channel pada Rabu, 26 Agustus 2026, KPM juga perlu memperhatikan status exclude. Jika data sudah masuk kategori tersebut, bantuan tidak akan cair dalam proses tersebut.
Beberapa faktor yang disebut dapat menyebabkan status exclude antara lain indikasi transaksi melalui game online terlarang, kenaikan desil, atau perubahan kondisi pekerjaan dan keluarga sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Baca Juga: KPM Bansos BPNT Murni Harus Cek KKS, Bisa-bisa Sudah Naik Status Jadi Penerima PKH
Bagi KPM yang merasa terkena exclude karena terindikasi game online terlarang, dapat menempuh proses klarifikasi melalui pendamping sosial atau pihak desa/kelurahan.
Prosesnya dapat mencakup penghentian aktivitas tersebut, penandatanganan berita acara, serta pemblokiran rekening atau dompet elektronik yang digunakan untuk transaksi terkait.
Tiga Bantuan Tambahan untuk KPM
Selain PKH dan BPNT, sebagian KPM berpeluang memperoleh bantuan lain jika memenuhi persyaratan. Beberapa di antaranya adalah:
Baca Juga: Presiden ISKA Ungkap Alasan Kickboxing Aman
- PIP
Bantuan pendidikan bagi anak sekolah dari keluarga yang memenuhi kriteria. Dalam contoh yang disampaikan, bantuan untuk jenjang SMA/SMK mencapai Rp1.800.000.
2. Bantuan beras 30 kg
Bantuan pangan berupa beras yang disalurkan secara bertahap untuk beberapa bulan. Sasaran yang disebut adalah masyarakat pada desil 1-4.
3. PPSE
Program pemberdayaan sosial ekonomi bagi KPM PKH usia produktif yang memiliki rintisan usaha. Nilai bantuan yang dicontohkan sekitar Rp5 juta dan penggunaannya diarahkan untuk kebutuhan modal maupun peralatan usaha setelah melalui proses pengusulan dan asesmen.
Baca Juga: Bogor Jadi Lokasi Konser Pra Event GBN, Desentralisasi Seni?
Memahami Desil Penerima Bansos
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 sampai 10. Desil 1 menggambarkan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, kemudian berurutan hingga desil 10.
Terdapat berbagai indikator sosial ekonomi yang diperhitungkan dalam penentuan desil, seperti:
- Kepemilikan rumah atau status tempat tinggal.
- Tingkat pendidikan anggota keluarga.
- Jumlah anggota keluarga yang bekerja.
- Kepemilikan aset seperti motor, smartphone, televisi, dan ternak.
- Fasilitas rumah, termasuk jamban dan daya listrik.
Data tersebut juga dirancang dapat terhubung dengan sumber data lain, seperti informasi kendaraan dan kepemilikan tanah, sehingga kondisi sosial ekonomi keluarga dapat dinilai secara lebih menyeluruh.
Baca Juga: Tidak Biasa, Ini Bansos PKH Plus Rp500 Ribu yang Baru Diuji Coba Khusus Surabaya
Jika masyarakat merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia kesempatan untuk mengusulkan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui desa/kelurahan dengan operator SIKS-NG.
Perlu dipahami bahwa petugas pendataan di lapangan bertugas mengumpulkan informasi dari responden. Data tersebut selanjutnya diproses dan diperingkat menggunakan sistem. Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat menggunakan jalur pembaruan atau sanggahan yang tersedia.
Dengan memahami status SI, exclude, bantuan tambahan, serta sistem desil, KPM dapat mengetahui apakah persoalan yang dihadapi berkaitan dengan proses pencairan, kelayakan penerima, atau kondisi data sosial ekonomi yang perlu diperbarui.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube SUKRON CHANNEL