RADAR BOOGOR - Bagaimana cara mendapatkan bansos Rp3,5 juta dari pemerintah? Pertanyaan tersebut cukup banyak ditanyakan oleh warganet.
Bansos dengan nominal tersebut merujuk pada Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen tertentu.
Mengutip laman resmi Kemensos, pada dasarnya PKH memiliki banyak komponen, mulai dari lansia, ibu hamil, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Bisa Lewat SIKS-NG, Begini Cara Update Data DTSEN Biar Bansos Akurat
Setiap komponen diberikan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, adapun rinciannya yaitu sebagai berikut:
Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan dengan jumlah yang sama, yaitu Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahanya.
Kemudian untuk SD Rp225.000 per tahap dan Rp900.000 per tahu, sementara anak SMP yaitu Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
Baca Juga: Desil Bansos 2026 Jadi Perhatian, Posisi Keluarga Bisa Berubah, Ini Penjelasannya
Adapun untuk anak jenjang SMA yaitu Rp500.000 per tahap dan Rp2.000.000 per tahunnya.
Sementara itu, untuk komponen lansia dan penyandang disabilitas menerima bantuan dengan jumlah yang sama yaitu Rp600 ribu per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Jika dalam kartu keluarga ada beberapa komponen penerima bantuan, maka tidak menutup kemungkinan jumlah dana bansos yang diterima bisa mencapai Rp3,5 juta untuk satu tahapnya.
Baca Juga: Status SI dan Exclude Muncul, KPM Bansos PKH BPNT Perlu Cek Hal Ini
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjejelasannya.
Cara Menjadi Penerima Bansos PKH
Agar bisa menjadi penerima bansos reguler PKH, masyarakat harus mendapaftarkan dirinya terlebih dahulu, baik melalui desa/kelurahan setempat atau secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Berikut ini akan dijelaskan cara mendaftarkan diri menjadi KPM PKH dengan menggunakan aplikasi resmi dari Kemensos tersebut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan menggunakan KK dan KTP.
- Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password.
- Pilih menu "Daftar Usulan" lalu masukan data secara lengkap.
- Pilih jenis bansos yang akan diusulkan lalu kirim usulan.
Baca Juga: KPM Bansos BPNT Murni Harus Cek KKS, Bisa-bisa Sudah Naik Status Jadi Penerima PKH
Jika sudah mengusulkan bansos, silahkan untuk menunggu tahapan selanjutnya dari pemerintah.***
Editor : Asep SuhendarSumber : kemensos.go.id