RADAR BOGOR - Kabar mengenai banbansostuan pangan beras kembali menjadi perhatian masyarakat.
Pemerintah secara resmi melanjutkan program bansos pangan beras tahap kedua untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Menariknya, bantuan tersebut diberikan sekaligus sehingga setiap penerima mendapatkan total 30 kilogram beras.
Baca Juga: Demo Pengesahan RUU Perampasan Aset Menyebar ke Daerah, Mahasiswa Aksi di Depan Istana Bogor
Berdasarkan keterangan resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas), program ini menyasar sekitar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia.
Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras untuk masing-masing bulan, sehingga total yang diterima mencapai 30 kilogram.
Penyaluran ini dilakukan melalui Perum BULOG berdasarkan penugasan dari Bapanas.
Baca Juga: Kabar Penting Guru PPPK: Peluang Jadi PNS Hingga Diangkat Penuh Waktu
Surat penugasan tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2026 dan mengatur penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk bantuan pangan periode Juli hingga September.
Dengan jumlah penerima mencapai 33,24 juta orang, total beras yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar 997,2 ribu ton.
Penyaluran dapat dilakukan sekaligus untuk tiga bulan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus, Hampir 1 Juta Ton Siap, Cek Siapa yang Berhak Dapat
Bapanas menjelaskan bahwa bantuan pangan beras merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial pemerintah.
Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga, program tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Yang juga menjadi perhatian adalah penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan penerima.
Baca Juga: 3 Juta Lebih KK Terdaftar Perlinsos, Cek Daerah dengan Pendaftar Terbanyak Berpeluang Dapat Bansos
Bapanas menyebut data penerima menggunakan pembaruan terkini dan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial serta Badan Pusat Statistik.
Artinya, masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima tidak cukup hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau pesan berantai.
Status penerima tetap perlu dikonfirmasi melalui saluran resmi pemerintah maupun informasi dari pemerintah daerah dan titik penyaluran setempat.
Baca Juga: Angkot Laik Jalan di Kota Bogor Akan Dipasangi Stiker Khusus
Bapanas juga menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pangan tahun 2026 memiliki alokasi yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2026, program bantuan pangan setidaknya dijalankan untuk lima bulan alokasi.
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima, bantuan 30 kilogram tentu dapat memberikan tambahan persediaan pangan untuk keluarga.
Baca Juga: Kabar Baik untuk KPM Exclude! Bansos PKH BPNT Tahap 3 Bisa Cair Lagi, Begini Caranya
Namun, waktu pengambilan atau mekanisme distribusi di setiap wilayah dapat mengikuti kesiapan penyaluran di daerah masing-masing.
Karena itu, masyarakat disarankan tidak terburu-buru mempercayai informasi mengenai pencairan atau pembagian beras yang belum memiliki sumber resmi.
Informasi mengenai jumlah bantuan, periode alokasi, serta penerima sebaiknya dicocokkan dengan pengumuman pemerintah.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : badanpangan.go.id