KPM PKH Panen 5 Bansos di Akhir Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Aturan Desil DTSEN

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:13 WIB
Ilustrasi pencairan PKH tahap 3 (Instagram @pkh_kotasemarang)
Ilustrasi pencairan PKH tahap 3 (Instagram @pkh_kotasemarang)

RADAR BOGOR - Menjelang akhir bulan Agustus 2026, berita gembira menghampiri para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dilansir dari YouTube Erabaru Bansos, Pemerintah menerapkan skema bansos komplementer (penebalan/pelengkap) secara terintegrasi, untuk mengurangi beban pengeluaran harian sekaligus memutus rantai kemiskinan secara berkesinambungan.

Berdasarkan penetapan syarat penerima dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang mengacu pada integrasi data BPS, DTKS Kemensos, P3KE Kemenko PMK, dan Regsosek Bappenas, KPM yang berada di rentang Desil 1 hingga Desil 4 berhak menerima hingga lima program bansos sekaligus.

Baca Juga: Hati-hati 10 Aktivitas Ini Bikin Bansos PKH BPNT Tahap 3 Tidak Cair, Apa Saja?

Bagi KPM PKH yang memenuhi kriteria, berikut rincian lima bansos penebalan yang disalurkan secara bersamaan:

1. Bantuan Sembako (BPNT)

Bantuan pangan Rp200.000 per bulan yang disalurkan secara berkala untuk pemenuhan gizi keluarga (beras, telur, dan sumber protein).

2. Program Indonesia Pintar (PIP Kemdikbud)

Dukungan biaya pendidikan anak sekolah hingga Rp1.800.000 per tahun (khusus jenjang SMA/SMK sederajat) agar tidak ada anak KPM yang putus sekolah.

3. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)

Bantuan modal usaha produktif hingga Rp5.000.000 bagi KPM usia produktif yang memiliki rintisan usaha, disalurkan melalui mekanisme asesmen pendamping sosial untuk mendorong graduasi mandiri.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Ini Rincian Datanya

4. Bantuan Pangan Beras 30 Kg (Bulog)

Penyaluran fisik beras alokasi triwulan (Juli, Agustus, September) total 30 kg per KPM yang disalurkan serentak di berbagai wilayah melalui kantor desa/kelurahan.

5. Subsidi Non-Tunai & PBI-JK

Subsidi energi rutin (LPG 3 kg, listrik bersubsidi) serta jaminan kesehatan gratis melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI-JK).

Banyak KPM mempertanyakan alasan perubahan atau perbedaan status desil ekonomi. 

Badan Pusat Statistik (BPS) dan kementerian terkait menetapkan tingkatan Desil 1 (paling miskin/sangat rentan), hingga Desil 10 (paling sejahtera) tidak hanya berdasarkan angka pendapatan saja.

Terdapat lebih dari 38 indikator penilaian lapangan yang digunakan dalam pendataan (seperti Regsosek), di antaranya:

Baca Juga: Jelajah Kuliner Surabaya Seharian, Ini 3 Rekomendasi Menu dari Sarapan hingga Makan Malam

• Kepemilikan Aset & barang elektronik di rumah KPM.

• Tingkat pendidikan anggota keluarga.

• Kondisi demografi & posisi ekonomi relatif KPM dibandingkan dengan rata-rata masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

• Kondisi fisik bangunan/tempat tinggal.

Untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan mencegah kekeliruan penetapan desil:

• Mekanisme Sanggahan: Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai realita ekonomi untuk mengajukan gugatan/sanggahan data.

• Prosedur Pembaruan: Masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas desa/kelurahan atau pendamping sosial setempat untuk memverifikasi ulang data kepemilikan aset dan beban ekonomi keluarga pada sistem DTSEN/SIKS-NG.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube ERABARU BANSOS
bpnt kpm Desil bansos pkh