Tak Pernah Main Game Online Terlarang Tapi Bansos Dicoret? Ini Solusi dan Cara Sanggahnya

RADAR BOGOR - Penyaluran bansos tahap 3 tahun 2026 membawa perhatian baru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu persoalan yang ramai diperbincangkan adalah adanya penerima yang bantuan sosialnya tidak cair karena muncul indikasi aktivitas game online terlarang.
Kondisi tersebut tentu membuat sebagian KPM merasa khawatir.
Baca Juga: 3,78 Juta KK Serbu Kanal Perlinsos, Siap-Siap Bansos Cair ke Wilayah Ini
Terlebih, ada penerima yang mengaku tidak pernah bermain game online terlarang tetapi tetap mendapatkan keterangan atau indikasi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam informasi yang menjadi pembahasan, disebutkan sekitar 1,5 juta KPM terdeteksi terindikasi game online terlarang pada tahap 3.
Jumlah tersebut membuat isu mengenai pemeriksaan aktivitas game online terlarang menjadi perhatian serius bagi penerima bantuan.
Baca Juga: SKTP Juli 2026 Masih Abu-abu di Akhir Agustus? Ini Penjelasan dan Mekanisme Pencairan TPG-nya
Lantas, bagaimana jika KPM benar-benar merasa tidak pernah melakukan game online terlarang?
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tidak langsung menyimpulkan bahwa bansos telah dihentikan secara permanen.
KPM yang merasa datanya tidak sesuai dapat melaporkan persoalan tersebut kepada petugas yang menangani data bantuan sosial di wilayahnya.
KPM dapat menghubungi petugas atau pendamping sosial setempat untuk menyampaikan keberatan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




