Waspada, 1,5 Juta KPM Terancam Gagal Cair Bansos Tahap 3 Gara-gara Ini

RADAR BOGOR - Para penerima bantuan sosial (bansos) kembali diingatkan untuk berhati-hati terhadap penggunaan rekening bank dan dompet digital.
Pasalnya, aktivitas yang berkaitan dengan game online terlarang disebut dapat menjadi salah satu faktor yang membuat data penerima bantuan sosial terindikasi bermasalah.
Pada penyaluran tahap 3 tahun 2026, isu tersebut semakin ramai setelah adanya informasi mengenai sekitar 1,5 juta KPM yang terdeteksi terindikasi game online terlarang.
Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Mulai Perjuangan FIBA Asia Cup 2029, Ini Daftar Pemain dan Jadwalnya
Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena bansos memiliki peran penting bagi keluarga penerima manfaat.
Bagi sebagian keluarga, bansos digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan, pendidikan anak, kesehatan, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.
Karena itu, KPM diminta tidak menganggap remeh aktivitas game online terlarang, termasuk aktivitas yang dilakukan melalui rekening atau dompet digital.
Game online terlarang memiliki berbagai bentuk.
Tidak hanya permainan slot, tetapi juga taruhan olahraga, permainan kartu online, taruhan pada kejadian tertentu, hingga aktivitas tertentu yang menggunakan mekanisme prediksi dengan unsur taruhan.
Yang perlu menjadi perhatian adalah transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Klarifikasi Isu Pindah dari Depok ke Jaksel, Minta Warganet Tak Perpanjang Candaan
Sebuah rekening bank atau e-wallet pada dasarnya merupakan fasilitas keuangan biasa.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




