Bansos Tahap 3 Tertahan? KPM Exclude Masih Bisa Cair Lagi, Ini Syaratnya

RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengalami status exclude atau tidak menerima bantuan sosial pada tahap ketiga.
Setelah sebelumnya banyak KPM mendapati bantuan sosial (bansos) PKH maupun BPNT mereka tidak tersalurkan, kini terdapat peluang bagi sebagian penerima untuk kembali mendapatkan bantuan setelah proses sanggah dinyatakan diterima.
Dalam informasi yang beredar, proses exclude pada tahap ketiga salah satunya berkaitan dengan adanya indikasi bahwa bantuan sosial tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Klarifikasi Isu Pindah dari Depok ke Jaksel, Minta Warganet Tak Perpanjang Candaan
Namun, status tersebut disebut masih berupa indikasi sehingga tidak otomatis berarti KPM terbukti melakukan pelanggaran.
Ada kemungkinan data atau rekening KPM digunakan oleh pihak lain sehingga penerima yang bersangkutan ikut terdampak.
Karena itu, KPM yang merasa tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang menjadi dasar pengecualian diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atau klarifikasi.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui operator terkait data sosial maupun pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Kabar baiknya, sudah ada KPM yang sanggahannya diterima.
Setelah sanggahan dinyatakan diterima, bantuan sosial yang sebelumnya tertahan masih berpeluang untuk disalurkan kembali.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi KPM yang sempat khawatir bantuan mereka dihentikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




