Bansos Tidak Cair karena Indikasi Transaksi Terlarang, Ini Penjelasan dari Pendamping PKH

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05:47 WIB
Ilustrasi proses pencairan bansos (YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi proses pencairan bansos (YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Selain persoalan kepemilikan aset dan daya listrik besar, ada satu lagi penyebab yang cukup banyak menjadi perhatian dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026, yaitu indikasi keterlibatan dalam transaksi game online terlarang.

Menurut pendamping PKH, Achmad Haris Efendy dalam channel YouTube pribadinya Ach Haris Efendy, indikasi ini bersumber dari data resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang dilaporkan kepada Kementerian Sosial.

"Jadi indikasi game online terlarang ini data dari PPATK. PPATK melapor ke Kementerian Sosial, di mana di sana sudah ada datanya siapa saja yang diduga melakukan game online terlarang, dan di sana ada keterangan rekeningnya yang digunakan untuk transfer atau top up ke rekening game online terlarang," jelas Achmad Haris Efendy.

Baca Juga: Update Pencairan BPNT dan Jadwal Penyaluran Bansos Beras 30 Kg, Simak Bukti dan Daftar Daerahnya

Menariknya, tidak semua keluarga penerima manfaat atau KPM yang terindikasi ini benar-benar terbukti melakukan transaksi game online terlarang.

Achmad Haris Efendy mengungkapkan bahwa ada beberapa KPM yang bahkan tidak memiliki ponsel pintar, namun tetap tercatat memiliki akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi game online terlarang.

"Ada beberapa KPM juga yang ternyata kenyataannya tidak pernah melakukan game online terlarang, bahkan HP saja tidak punya, tapi dia memiliki e-wallet. Nah, ini besar kemungkinan di mana e-wallet ini menggunakan identitas dari KPM ini, tapi digunakan oleh orang lain ataupun keluarga," ungkapnya.

Baca Juga: Desil Rendah Tapi Bansos Tidak Cair? Ini Penyebabnya Menurut Pendamping PKH

Meski begitu, Achmad Haris Efendy menjelaskan bahwa kasus indikasi game online terlarang ini tetap bisa diajukan sanggahan, dengan prosedur yang hampir sama seperti kasus daya listrik besar, yaitu melalui penandatanganan berita acara.

"Surat berita acaranya Anda tanda tangan, pendamping tanda tangan, kelurahan atau desa juga tanda tangan. Jadi satu surat itu tiga orang bertanda tangan, langsung diunggah di sistem SIKS-NG dengan harapan nanti di tahap 4 bisa cair lagi," jelasnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, terdapat tiga penyebab utama yang ditemukan dalam sistem sebagai alasan bansos tidak cair meskipun status desil KPM masih tergolong rendah, yaitu tercatat memiliki aset bernilai besar, tercatat memiliki daya listrik lebih dari 2.200 VA, dan tercatat terindikasi game online terlarang.

Baca Juga: Bansos BPNT Akhir Agustus Muncul Lagi, Ini Daftar Nominal yang Masuk ke KKS

Achmad Haris Efendy menekankan pentingnya menjaga identitas kependudukan, baik KTP maupun Kartu Keluarga, bukan hanya milik diri sendiri, tetapi juga milik seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga, termasuk suami, istri, maupun anak.

"Jika ada yang meminta KTP KK, silakan ditanya dulu untuk apa keperluannya. Apakah untuk bikin e-wallet, atau untuk pinjaman online, ataukah untuk pembelian suatu aset atau barang. Sampaikan dengan baik-baik jika Anda adalah penerima bansos, karena kalau KTP KK-nya digunakan tidak sebagaimana mestinya, dikhawatirkan bisa berakibat bansosnya menjadi tidak cair," pungkas Achmad Haris Efendy.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube Ach Haris Efendy
bpnt tahap ketiga ppatk bansos pkh