RADAR BOGOR - Pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan beragam jenis bantuan sosial atau bansos pada September 2026 mendatang.
Bansos yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencakup bantuan reguler dan tambahan.
Lantas, apa perbedaan antara kedua jenis bansos tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Saldo KKS Bertambah? Ini 5 Bansos yang Berlanjut September 2026
Perbedaan Bansos Reguler dan Tambahan
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, berikut perbedaan antara bantuan sosial reguler dan tambahan yang akan segera disalurkan.
Bansos reguler merupakan bantuan yang secara rutin disalurkan pemerintah dengan skema penyaluran yang terstruktur dan terjadwal di setiap tahunnnya.
"Bansos reguler adalah program bantuan rutin dari pemerintah yang sudah memiliki anggaran pasti, skema tersetruktur, serta jadwal penyaluran yang teratur," ucap narator kanal Youtube tersebut.
Baca Juga: Satu KPM Dapat Bansos PKH dan Sembako Sekaligus? Ternyata Ini Penjelasannya
Bantuan jenis ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini sudah memasuki tahap ketiga.
Untuk kedua jenis bantuan utama tersebut disalurkan dengan menggunakan skema per triwulan.
Selain itu, ada juga bantuan lain seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar anak-anak dari keluarga miskin dan rentan agar mereka bisa menyelesaikan pendidikan.
Baca Juga: Punya KKS Bukan Berarti Dapat Semua Bansos, Ini yang Sering Disalahpahami
Adapun bansos tambahan merupakan bantuan yang tidak memiliki jadawal khsusus, penyediaannya sangat tergantung pada situasi dan kondisi tertentu.
Pemerintah memberikan bantuan tambahan ini seperti dalam keadaan penangganan masalah stanting hingga pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencara.
Ada juga bantuan tambahan sebagai bentuk penebalan seperti bansos beras 30 kg yang sampai saat ini masih terus dislaurkan pemerintah.
Baca Juga: Mau Ajukan Sanggahan Bansos? Jangan Asal Klik, Ini Data yang Perlu Diperhatikan
Demikian itu adalah perbedaan antara bansos reguler dan tambahan yang perlu diketahui oleh penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Youtube Info Bansos