RADAR BOGOR - Memasuki bulan September 2026, pemerintah dilaporkan akan menyalurkan lima jenis bantuan sosial (bansos) secara bersamaan.
Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, bantuan sosial tersebut terdiri dari empat bansos reguler dan satu bansos non reguler, khusus bagi KPM yang terdata dalam peringkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.
Beda Bansos Reguler dan Non Reguler
Penting bagi KPM memahami perbedaan mendasar antara kedua jenis bansos ini agar tidak terjadi salah paham.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Salurkan Bansos Reguler dan Tambahan September 2026, Ini Bedanya
“Bansos reguler adalah program bantuan sosial rutin dari pemerintah yang sudah memiliki anggaran pasti, skema terstruktur, serta jadwal penyaluran yang teratur sepanjang tahun,” demikian penjelasan channel Info Bansos mengenai kategori pertama, yang mencakup PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN-KIS.
Sementara itu, bansos non reguler dijelaskan sebagai bantuan yang tidak memiliki jadwal penyaluran khusus yang mengikat, penyediaannya sangat tergantung pada situasi kedaruratan, kondisi ekonomi nasional, atau adanya peristiwa khusus.
Empat Bansos Reguler yang Cair September
Untuk kategori bansos reguler, ada empat program yang dipastikan cair pada September 2026:
1. PKH Tahap 3 Termin 2: Mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, disalurkan melalui KKS Bank Himbara. Nominalnya bervariasi sesuai komponen keluarga, mulai dari Rp225.000 untuk anak SD hingga Rp750.000 per triwulan untuk komponen kesehatan balita dan ibu hamil.
Baca Juga: Saldo KKS Bertambah? Ini 5 Bansos yang Berlanjut September 2026
2. BPNT atau Program Sembako: Disalurkan untuk termin susulan berdasarkan data pada aplikasi SIKS-NG, dengan alokasi triwulan ketiga sebesar Rp600.000.
3. PIP Kemdikbud: Mencakup pencairan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan nominal berjenjang sesuai tingkat pendidikan.
4. Bansos PBI JKN-KIS: Pembayaran iuran jaminan kesehatan BPJS Kesehatan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah bagi KPM terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Satu KPM Dapat Bansos PKH dan Sembako Sekaligus? Ternyata Ini Penjelasannya
Satu Bansos Non Reguler: Bantuan Beras dari CBP
Selain keempat bansos reguler di atas, ada juga bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikategorikan sebagai bansos non reguler.
“Menyalurkan bantuan fisik beras sebesar 10 kg per bulan atau disalurkan sekaligus secara akumulasi 30 kg atau tiga karung” ujar saluran Info Bansos.
Disalurkan melalui Bulog dan PT Pos Indonesia di kantor kelurahan atau desa setempat, untuk alokasi Juli hingga September 2026.
Baca Juga: Bansos PKH, Sembako, dan Bantuan Lain Bisa Diterima KPM Bersamaan? Ini Faktanya
Kelima jenis bantuan ini dijadwalkan cair bersamaan mulai 1 September 2026, sehingga KPM yang memenuhi kriteria desil 1 sampai 4 berpotensi menerima lebih dari satu jenis bantuan sekaligus dalam periode yang sama.
Cek Status Kepesertaan Sebelum September
Bagi KPM Desil 1 hingga 4, ada baiknya segera mengecek status kepesertaannya melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing maupun melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Dengan mengecek status sejak dini, KPM bisa lebih siap menyambut pencairan lima bansos yang dijadwalkan berlangsung mulai awal September 2026.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Youtube Info Bansos