Radar Bogor - Tidak sedikit masyarakat yang merasa kondisi ekonominya sudah cukup berat untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah, tetapi namanya belum tercantum sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, belum terdaftar bukan berarti tidak ada jalan. Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk mengusulkan data penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial. Terlebih, basis data penerima bansos kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Desil 1-4 Dapat Bansos Apa September 2026? Ada PKH, BPNT, hingga Bantuan Beras 30 Kg
Masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi Cek Bansos. Pencarian dilakukan dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi yang tersedia.
Jika data menunjukkan belum menerima bantuan, sementara kondisi sosial ekonomi keluarga memang tergolong membutuhkan, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos.
Jangan Asal Mengaku Tidak Mampu
Yang perlu dipahami, pengajuan melalui Cek Bansos bukanlah tiket otomatis untuk mendapatkan PKH atau bantuan pangan.
Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos, Pastikan Status Desil dan Jenis Bantuan yang Didapatkan
Kemensos menggunakan DTSEN untuk memetakan tingkat kesejahteraan keluarga. Salah satu indikator yang ditampilkan adalah desil, yakni kelompok kesejahteraan yang dihitung berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik hingga kepemilikan aset.
DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Dalam penentuan sasaran bantuan sosial, desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako. Data desil juga bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui apabila tidak lagi sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.
Baca Juga: Sudah Terdaftar PKH dan BPNT, Masih Bisa Dapat BLT Dana Desa 2026? Ini Aturannya
Artinya, masyarakat tidak perlu sekadar mengandalkan status lama dalam database. Jika kondisi ekonomi berubah atau data yang tercatat tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, terdapat ruang untuk melakukan pembaruan.
Bagaimana Cara Mengusulkannya?
Langkah awalnya adalah mengunduh dan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Setelah membuat serta melakukan verifikasi akun, masyarakat dapat mengakses fitur pengusulan data yang tersedia dalam aplikasi.
Pengusulan harus dilakukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Data kependudukan harus sesuai, sementara informasi mengenai kondisi ekonomi keluarga perlu diberikan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: BLT Dana Desa 2026: Nama Belum Terdaftar? Begini Cara agar Bisa Diverifikasi Pemerintah Desa
Dalam proses tertentu, masyarakat juga dapat diminta melengkapi informasi maupun bukti pendukung mengenai kondisi tempat tinggal dan keadaan sosial ekonomi keluarga.
Setelah pengajuan dilakukan, proses tidak berhenti di aplikasi. Data yang diusulkan akan masuk ke mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data pemerintah. Karena itu, pengajuan masyarakat tidak serta-merta membuat seseorang langsung mendapatkan bantuan.
Justru di sinilah bagian paling pentingnya: keputusan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi, pemadanan data, serta kriteria program bantuan yang berlaku.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa 2026 Cair Rp300 Ribu, Siapa yang Berhak? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bisa Mengajukan, tetapi Tidak Bisa Memaksa Lolos
Fenomena masyarakat yang merasa berhak menerima bansos tetapi tidak masuk dalam daftar memang menunjukkan bahwa akurasi data menjadi persoalan penting dalam kebijakan perlindungan sosial.
Kemensos sendiri telah menyediakan fitur pengusulan dan sanggahan sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam memperbaiki data. Dalam laporan Kemensos, fitur tersebut telah digunakan masyarakat untuk menyampaikan ratusan ribu usulan dan sanggahan.
Karena itu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak harus hanya menunggu bantuan datang. Ada jalur resmi yang dapat ditempuh untuk menyampaikan kondisi mereka.
Baca Juga: Prediksi Pencairan Bansos September 2026: Saldo KKS Rp1,5 Juta dan Beras 30 Kg Cair
Namun, prinsipnya tetap sederhana: usulkan jika memang layak, berikan data sesuai kenyataan, dan ikuti proses verifikasi.
Bansos bukan soal siapa yang paling cepat mengajukan, melainkan siapa yang benar-benar memenuhi kriteria berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang telah diverifikasi.
Bagi masyarakat yang merasa kondisinya memenuhi syarat tetapi belum terdata, langkah pertama yang bisa dilakukan sekarang adalah mengecek status NIK melalui Cek Bansos Kemensos, kemudian memperbarui atau mengusulkan data apabila informasi yang tercantum belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube Arfan Saputra Channel