RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT kembali berlangsung secara bertahap pada September 2026. Dana bantuan disalurkan melalui sejumlah bank penyalur dan masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena prosesnya tidak dilakukan serentak, waktu masuknya saldo dapat berbeda di setiap wilayah maupun rekening penerima.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Kamis, 3 September 2026, penyaluran PKH dan BPNT menggunakan beberapa bank Himbara dan bank penyalur yang ditetapkan, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
KPM dapat memeriksa saldo KKS secara berkala untuk mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk. Jika saldo belum bertambah, penerima tetap perlu melihat status kepesertaan dan proses pencairannya melalui kanal resmi.
Baca Juga: Polres Bogor Tetapkan Pelaku Pelecehan di Cibinong sebagai Tersangka
Pencairan PKH dan BPNT Dilakukan Bertahap
PKH dan BPNT merupakan bantuan sosial reguler yang diberikan kepada KPM sesuai dengan ketentuan dan data penerima yang tercatat. Dalam proses pencairannya terdapat beberapa tahapan administrasi sebelum dana dapat masuk ke rekening atau KKS.
Perbedaan waktu pencairan membuat sebagian KPM mungkin sudah menerima saldo, sementara penerima lainnya masih menunggu. Kondisi tersebut dapat terjadi karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus untuk seluruh penerima.
KPM juga perlu memperhatikan pembaruan data karena status kepesertaan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran.
Baca Juga: Warga Dukung Pengurangan Angkot di Bogor, Tapi Minta Armada Tua Diganti
Oleh sebab itu, informasi mengenai pencairan sebaiknya tidak hanya dilihat dari kabar saldo masuk, tetapi juga berdasarkan status penerima pada layanan resmi.
Bansos Rp1,8 Juta Perlu Dipahami sebagai Akumulasi
Nominal Rp1,8 juta yang disebut dalam informasi pencairan tidak berarti seluruh KPM PKH akan menerima uang sebesar itu dalam satu kali transfer. Besaran bantuan PKH bergantung pada komponen yang dimiliki setiap keluarga penerima.
Nominal tersebut dapat merupakan akumulasi bantuan dari beberapa komponen, beberapa periode pencairan, atau kombinasi bantuan yang diterima oleh satu KPM. Karena itu, jumlah yang masuk ke KKS setiap keluarga bisa berbeda.
Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Kalau Nggak Mau Mesin Motor Rusak Diam-diam
KPM sebaiknya mencocokkan nominal yang diterima dengan komponen bantuan dan periode pencairan yang menjadi haknya. Dengan cara ini, informasi mengenai saldo Rp1,8 juta tidak menimbulkan anggapan bahwa semua penerima memperoleh nominal yang sama.
Periksa Status Pencairan dan Data Penerima
Selain mengecek saldo KKS, KPM dapat memantau perkembangan status bantuan. Salah satu tahapan yang perlu diperhatikan adalah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), yang menjadi bagian dari proses administrasi sebelum bantuan disalurkan.
Jika data masih dalam proses, penerima mungkin perlu menunggu hingga tahapan berikutnya selesai. Sebaliknya, apabila proses pencairan sudah berjalan tetapi saldo belum terlihat, KPM dapat melakukan pengecekan kembali secara berkala melalui rekening atau KKS.
Baca Juga: Angkot Direduksi, KOPATA Khawatir Pengangguran di Bogor Melonjak: Minta Solusi hingga Buyback
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Pengecekan status bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pengguna perlu memasukkan wilayah tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan, kemudian mencantumkan nama lengkap sesuai KTP.
Selain melalui situs, pengecekan informasi kepesertaan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial. Layanan tersebut dapat digunakan untuk melihat informasi terkait data penerima dan bantuan yang tercatat.
Baca Juga: Sering Kena Macet dan Tanjakan? Waspada, Mesin Mobil Anda Diam-diam Tersiksa Setiap Hari
Dengan demikian, pencairan PKH dan BPNT pada September 2026 masih perlu dilihat berdasarkan status masing-masing KPM. Sementara nominal Rp1,8 juta bukan angka yang otomatis diterima semua penerima, melainkan dapat berkaitan dengan akumulasi atau kombinasi bantuan sesuai komponen dan periode yang diterima.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos