RADAR BOGOR - Program Indonesia Pintar (PIP) mengalami sejumlah perubahan pada tahun ajaran 2026/2027. Perubahan tersebut mencakup perluasan jenjang penerima, batas usia, penggunaan basis data DTSEN, besaran bantuan per semester, hingga mekanisme pengusulan calon penerima.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Sabtu, 5 September 2026, salah satu perubahan yang paling terlihat adalah masuknya murid Taman Kanak-kanak (TK) atau pendidikan prasekolah ke dalam cakupan PIP. Sebelumnya, PIP menyasar jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Mulai tahun ajaran 2026/2027, pendidikan prasekolah ikut dimasukkan dalam cakupan program.
Baca Juga: Santri Korban Kebakaran Pondok Pesantren Al Falakiyah Bogor Alami Sesak Napas hingga Luka Bakar
Batas Usia Penerima PIP Berubah
Batas usia penerima juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya sasaran PIP berada pada usia 6 sampai 21 tahun, kini diperluas menjadi mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
Penyesuaian ini berkaitan dengan perluasan program ke jenjang TK, terutama bagi anak usia 5-6 tahun yang sedang menempuh pendidikan prasekolah sebelum memasuki SD.
DTSEN Menjadi Basis Data Sasaran
PIP 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam proses pemadanan data. Data peserta didik pada Dapodik dipadankan dengan data sosial ekonomi untuk membantu menentukan sasaran penerima.
Baca Juga: Motor Sudah Tembus 50.000 KM, Wajib Turun Mesin atau Cukup Servis Biasa? Ini Jawabannya
Dalam pemetaan berdasarkan tingkat kesejahteraan, kelompok desil 1 sampai 4 menjadi prioritas. Meski demikian, penetapan penerima tetap melalui proses verifikasi, validasi, dan ketentuan PIP yang berlaku.
“Prioritas utama penerima bantuan sosial dipetakan berdasarkan desil kesejahteraan, khususnya berada pada desil 1 sampai dengan desil 4,” ungkap pembicara dalam kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Besaran Bantuan PIP 2026
Nominal bantuan tahunan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan rincian yang diperjelas berdasarkan periode semester:
Baca Juga: Hyundai Stargazer Cartenz X yang Tampil Baru, Fiturnya Makin Canggih
- TK/Prasekolah: Rp450.000 per tahun atau Rp225.000 per semester.
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun atau Rp225.000 per semester.
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun atau Rp375.000 per semester.
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun atau Rp900.000 per semester.
Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan personal pendidikan peserta didik sesuai dengan ketentuan PIP.
Sekolah Mendapat Peran Lebih Besar dalam Pengusulan
Mekanisme verifikasi, validasi, dan pengusulan juga mengalami perubahan. Sekolah tidak lagi hanya memberikan tanda bahwa murid layak menerima PIP melalui Dapodik.
Baca Juga: Sangat Praktis, Begini Cara Bayar Kode Billing SKD Sekolah Kedinasan 2026 Lewat DANA dan OVO
Mulai tahun ajaran 2026/2027, satuan pendidikan dapat melakukan pengusulan secara langsung melalui aplikasi Si Pintar, dengan mempertimbangkan target atau kuota yang tersedia. Hal ini membuat sekolah memiliki peran lebih besar dalam mengusulkan murid yang memenuhi kriteria.
Tiga Kelompok PIP Dikdasmen
Setelah diperluas ke prasekolah, cakupan PIP Dikdasmen terbagi menjadi tiga kelompok:
- PIP Pendidikan Prasekolah, mencakup murid TK sebelum memasuki SD.
- PIP Pendidikan Dasar, mencakup SD dan SMP/sederajat, termasuk SLB serta Paket A dan Paket B.
- PIP Pendidikan Menengah, mencakup SMA, SMK, satuan pendidikan khusus setingkat SMA/SMK, serta Paket C.
Secara umum, perubahan PIP 2026 diarahkan untuk memperluas akses bantuan pendidikan, meringankan kebutuhan personal peserta didik, dan mengurangi risiko anak berhenti sekolah karena kendala ekonomi.
Baca Juga: Pondok Pesantren di Pagentongan Bogor Kebakaran, Santri Dilarikan ke Rumah Sakit
Karena itu, kesesuaian data Dapodik, data kependudukan, dan data sosial ekonomi menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh calon penerima.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel