RADAR BOGOR - Program Indonesia Pintar (PIP) resmi mengalami sejumlah perubahan kebijakan pada tahun 2026.
Perubahan ini mulai berlaku sejak tahun ajaran 2026-2027 dan membawa dampak besar, terutama bagi jenjang pendidikan prasekolah.
Dalam YouTube Ach Haris Efendy, Thoriq Rosyadi dari PLPP (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) menjelaskan secara rinci lima poin utama perubahan kebijakan PIP tersebut.
Baca Juga: Update Penyaluran PIP dan Syarat Dapat PKH BPNT Validasi, Simak Penjelasannya
PIP Kini Menyasar Murid TK
Perubahan paling mendasar dalam kebijakan PIP 2026 adalah diperluasnya sasaran program ke jenjang prasekolah.
Selama sepuluh tahun sejak 2015 hingga 2025, PIP hanya diperuntukkan bagi jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: Kabar Baik, 438 Ribu KPM Terexclude karena Desil Naik Kini Kembali Aktif, Ini Penjelasannya
"Yang pertama yang jelas adalah diperluasnya program Indonesia Pintar ke jenjang prasekolah yang menyasar murid TK, yang sebelumnya selama 10 tahun dari tahun 2015 sampai dengan 2025 PIP ini diperuntukkan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK," jelas Thoriq Rosyadi.
Batas Usia Penerima PIP Diperluas
Sejalan dengan perluasan sasaran ke jenjang TK, batas usia penerima PIP pun turut disesuaikan.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Alasan Penerima PKH BPNT Harus Jaga KTP dan KK Baik-Baik
Jika sebelumnya rentang usia penerima ditetapkan 6 hingga 21 tahun, kini batas bawahnya diturunkan menjadi 5 tahun untuk mengakomodasi murid prasekolah.
"Usia yang berlaku saat ini untuk sasaran PIP adalah 5 sampai dengan sebelum 22 tahun untuk mengakomodir murid-murid di prasekolah atau TK," ungkap Thoriq Rosyadi.
Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Baca Juga: Penyebab Bansos PKH BPNT Tidak Cair di Tahap 3 2026, Ini Penjelasannya
Perubahan ketiga terkait sumber data yang digunakan untuk menentukan sasaran penerima PIP.
Sejak September 2025, pemerintah mulai beralih menggunakan basis data baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek.
"Secara pendesilan, prioritas utama untuk penerima bansos adalah yang berada pada desil 1 sampai dengan 4. Kita sudah mulai menggunakan hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN untuk menjadi data referensi dan data sasaran penerima PIP Dikdasmen," kata Thoriq Rosyadi.
Baca Juga: Update DTKS: Ini Langkah Setelah Desil PKH Berhasil Turun Agar Bansos Bisa Cair
Besaran Bantuan PIP Tetap, Rincian per Semester Diperjelas
Terkait besaran bantuan, Thoriq Rosyadi menegaskan bahwa nominal PIP tidak mengalami perubahan. Perubahan hanya terletak pada penjelasan rincian penyaluran yang kini dibagi per semester.
"Secara besaran tidak berubah, namun diperjelas rinciannya. Tetap 450 ribu untuk TK, 450 ribu per tahun untuk SD, 750 ribu untuk SMP, dan 1,8 juta untuk SMA. Namun diperjelas dengan periode per semester, jadi per semesternya 225 ribu, 375 ribu, dan 900 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Update DTKS: Ini Langkah Setelah Desil PKH Berhasil Turun Agar Bansos Bisa Cair
Verifikasi dan Validasi Kini Melalui Sistem Sipintar
Perubahan kelima dan paling mendasar adalah mekanisme verifikasi dan validasi calon penerima PIP.
Jika sebelumnya proses ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan hanya menandai kelayakan di Dapodik, mulai semester pertama tahun ajaran 2026-2027 mekanismenya berubah total.
Baca Juga: Cara Menurunkan Desil PKH via Form BPS: Syarat Lengkap dan Bisa dari Rumah
"Mulai tahun ajaran 2026-2027, satuan pendidikan tidak lagi menandai di Dapodik, namun nantinya akan melakukan verifikasi melalui Sipintar. Jadi bukan berarti sekolah tidak bisa mengusulkan lagi, namun sekolah yang akan mengusulkan tetapi melalui Sipintar sesuai dengan target ataupun kuota yang tersedia," terang Thoriq Rosyadi.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini juga akan berlaku bagi jenjang TK, meskipun teknis pengusulan bagi satuan PAUD atau TK masih akan disosialisasikan lebih lanjut mengingat kebijakan ini baru pertama kali diterapkan.
Dengan adanya lima perubahan ini, diharapkan penyaluran PIP dapat lebih tepat sasaran sekaligus mendukung perluasan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang prasekolah hingga pendidikan menengah.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Arfan Saputra Channel