Penerima PIP 2026 Diperluas, Simak 5 Aturan Baru dan Nominal Bantuan dari TK hingga SMA

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 10:29 WIB
Ilustrasi anak sekolah yang menerima pencairan bansos PIP.
Ilustrasi anak sekolah yang menerima pencairan bansos PIP.

RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis 5 perubahan kebijakan mendasar pada Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.

Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, langkah ini diambil untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun (1 tahun prasekolah/TK dan 12 tahun pendidikan dasar-menengah), serta memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran bagi keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Berikut rincian lima pilar perubahan aturan penyaluran dana PIP yang mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru:

Baca Juga: Lagi Viral! Roti Cihapit Buka Cabang Baru di Cimahi, Bertabur Promo Bikin Rela Antre

• Perluasan Jenjang ke Prasekolah (TK): Setelah 10 tahun (2015–2025) hanya mencakup SD hingga SMA/SMK, mulai 2026 PIP resmi menyasar peserta didik jenjang PAUD/TK.

• Perubahan Rentang Usia Penerima: Batas usia penerima PIP yang semula 6–21 tahun kini diperluas menjadi 5 hingga kurang dari 22 tahun untuk mengakomodasi anak TK usia 5–6 tahun.

• Penggunaan Database Single Data (DTSEN): Menggantikan database lama (DTKS/P3KE), rujukan utama penetapan sasaran PIP kini menggunakan DTSEN (Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional) yang dipadankan dengan Dapodik, memprioritaskan masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 4.

• Clarifikasi Rincian Nominal per Semester: Total nominal tahunan tidak berubah, namun dirinci berbasis penyaluran per semester sesuai Kepmendikdasmen No. 171.

• Peralihan Verifikasi ke Aplikasi "Si Pintar": Sekolah tidak lagi sekadar menandai kelayakan di Dapodik. Mulai 2026, usulan dan verifikasi data calon penerima PIP dilakukan langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Si Pintar sesuai kuota yang tersedia.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Data BKKBN Tidak Salah, Lonjakan Desil Bansos Sedang Dimutakhirkan

Rincian Nominal Bantuan PIP per Jenjang Pendidikan

1. TK / PAUD  ──► Rp450.000 / tahun  (Rp225.000 / semester)

2. sD / Mutiara  ──► Rp450.000 / tahun  (Rp225.000 / semester)

3. SMP / Paket B ──► Rp750.000 / tahun  (Rp375.000 / semester)

4. SMA / Paket C──► Rp1.800.000 / tahun (Rp900.000 / semester)

Nominal di atas juga berlaku setara untuk pendidikan khusus (SLB) serta program pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C).

Pemerintah membagi cakupan penerima PIP menjadi tiga kategori jenjang pendidikan:

• PIP Prasekolah: Menjangkau anak usia 5–6 tahun di TK/PAUD sebagai persiapan 1 tahun sebelum masuk sekolah dasar.

Baca Juga: Kabar Gembira, 438 Ribu KPM Tergraduasi Aktif Kembali, Bansos PKH BPNT Diproses Cair

• PIP Pendidikan Dasar: Menjangkau peserta didik SD, SMP, SLB, serta Paket A dan Paket B.

• PIP Pendidikan Menengah: Menjangkau siswa SMA, SMK, SLB tingkat menengah (Kelas 10–12), dan Paket C.

Pihak sekolah (termasuk pengelola TK/PAUD) diimbau untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat mengenai sosialisasi teknis pengusulan kuota via aplikasi Si Pintar. 

Orang tua murid dipastikan terdaftar dalam data DTSEN agar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Arfan Saputra Channel
Si Pintar pip Desil dapodik DTSEN