Mohon Maaf, 3 Ciri KTP Ini Akan Dicoret dari Penerima Bansos 2026

Asep Suhendar • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi penerima bansos tahun 2026. (Youtube Info Bansos)
Ilustrasi penerima bansos tahun 2026. (Youtube Info Bansos)

RADAR BOGOR - Pemerintah menyalurkan beragam jenis bantuan sosial atau bansos pada September tahun 2026. 

Bansos yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencakup bantuan reguler dan tambahan. 

Kendati demikian, di tahun 2026 pemerintah mencoret sejumlah KPM yang dinilai tidak layak lagi untuk menerima bansos. 

Baca Juga: PKH Cair Rp1,2 Juta? Ini KPM yang Berpeluang Dapat Pencairan Bansos Susulan

Lantas, siapa saja yang dicoret dari kepsertaan bantuan sosial tersebut? Berikut penjelasannya. 

3 Ciri KTP yang Dihapus dari Daftar Penerima Bansos

Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, sedikitnya ada tiga ciri pemilik KTP yang akan dicoret dari penerima bantuan sosial di tahun 2026, yaitu sebagai berikut:

KPM Meninggal Dunia

Bantuan sosial baik PKH maupun BPNT atau bansos tambahan lain tidak akan disalurkan keapda KPM yang telah terdeteksi meninggal dunia. 

Baca Juga: Ini 5 Ciri KTP yang Bisa Dicoret dari Penerima Bansos Mulai September 2026

Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat bantuan dari pemerintah ini harus tepat sasaran agar dipergunakan sebagaimana mestinya. 

KPM Pindah Kewarganegaraan

Penerima bansos yang pindah status kewarganegaran tentu akan dicoret oleh pemerintah sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. 

Pada dasarnya bansos disalurkan untuk membantu masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam kelompok miskin dan rentan.

Baca Juga: Status SI Terbit, Cek KKS Bansos PKH BPNT Cair Susulan Per 7 September 2026

Dengan kata lain, dana bantuan tidak akan diberikan kepada warga asing yang nobatenya bukan lagi masyarakat Indonesia. 

KPM Berstatus ASN, TNI, Polri, Pensiunan

Status kepesertaan bansos juga akan dicoret jika KPM atau anggota dalam satu kartu keluarga terdeteksi bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pensiuanan yang mendapatkan gaji dari APBN. 

Demikian itu adalah tiga ciri KTP yang pemiliknya akan dicoret sebagai penerima bansos di tahun 2026.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Youtube Info Bansos
bpnt bansos pkh