Bansos PKH BPNT Bisa Dicoret Permanen, Ini 5 Kondisi yang Perlu Diwaspadai KPM

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 22:30 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH BPNT (Instagram @bdg.kec_babakanciparay)
Ilustrasi pencairan bansos PKH BPNT (Instagram @bdg.kec_babakanciparay)

RADAR BOGOR - Pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) reguler berupa PKH BPNT dapat menyebabkan status kepesertaan berubah ketika kondisi seseorang atau keluarganya sudah tidak sesuai dengan kriteria KPM. Ada beberapa kategori KPM yang bansosnya dihentikan, termasuk kondisi yang membuat data penerima dikeluarkan dari daftar secara permanen.

Berikut 5 kategori pemilik KTP yang berpotensi dicoret dari daftar penerima bansos yang dikutip dari kanal Youtube Info Bansos pada Senin, 7 September 2026:

1. Penerima manfaat meninggal dunia

Jika penerima bansos meninggal dunia, kepesertaannya tidak dapat dilanjutkan atas nama orang tersebut sehingga NIK penerima perlu dihapus dari daftar.

Baca Juga: SOIna Kabupaten Bogor Bidik Emas di PESONAS 2026, Incar Tiket ke Santiago

Namun, jika masih ada anggota keluarga dalam KK yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah atau balita, keluarga tersebut tetap dapat mengajukan pemutakhiran data atau pergantian pengurus KPM melalui desa atau kelurahan.

“bantuan tidak bisa langsung diambil oleh ahli waris tanpa melalui prosedur pemutakhiran data atau penggantian pengurus KPM di kelurahan/desa setempat,” ungkap narator dalam kanal Youtube Info Bansos.

2. Pindah kewarganegaraan atau menetap di luar negeri

Masyarakat yang berubah status menjadi WNA atau diketahui menetap di luar negeri dalam waktu lama dapat kehilangan status sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Update BLT Dana Desa September 2026: Ini Kriteria dan Nominal Bantuan

Perubahan status kependudukan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengeluarkan data dari sasaran bantuan yang diperuntukkan bagi penerima yang memenuhi ketentuan di Indonesia.

3. Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri

Status pekerjaan dalam satu KK juga dapat memengaruhi kelayakan menerima bansos. Jika KPM atau anggota keluarganya tercatat sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri, data dapat terdeteksi melalui pemadanan dengan data kepegawaian. Kondisi tersebut dapat menyebabkan bantuan dihentikan setelah dilakukan evaluasi kelayakan.

4. Menerima pensiun rutin dari negara

Pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta janda atau duda yang mendapatkan pensiun rutin dari negara juga dapat masuk dalam kategori yang dievaluasi. Penghasilan pensiun yang diterima secara berkala dapat memengaruhi penilaian kelayakan sebagai penerima bansos.

Baca Juga: IPB University Perkuat 1.300 Keluarga, 130 Fasilitator Disiapkan Jadi Agen Perubahan

5. Masuk desil 6 sampai 10

Posisi desil menjadi salah satu faktor dalam menentukan sasaran bansos. Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran utama bantuan reguler seperti PKH dan BPNT.

Jika hasil pemutakhiran menunjukkan keluarga berada di desil 6 sampai 10 karena kondisi ekonominya meningkat, bantuan dapat dihentikan karena tidak lagi masuk kelompok sasaran prioritas.

Sementara itu, penonaktifan bantuan karena indikasi game online terlarang perlu dibedakan dari pencoretan permanen. Kondisi tersebut dapat berupa penangguhan yang masih memungkinkan penerima melakukan sanggahan dan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Bansos PKH Validasi by System Cair, Ada KPM BPNT Murni yang Dapat Rp1,2 Juta

Bagi KPM yang merasa masih memenuhi syarat tetapi bantuan berhenti akibat kesalahan atau ketidaksesuaian data, perbaikan dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan. Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa bantuan dicoret permanen, penting mengetahui terlebih dahulu penyebab perubahan status kepesertaan.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : Youtube Info Bansos
kategori KPM yang bansosnya dihentikan bantuan sosial bpnt bansos pkh