Apakah KPM Bansos Reguler Berhak Menerima BLT Dana Desa 2026? Ini Penjelasannya

Asep Suhendar • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 23:06 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 kepada KPM. (dencarik-buleleng.desa.id)
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 kepada KPM. (dencarik-buleleng.desa.id)

RADAR BOGOR - Pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) kembali terpantau memasuki September tahun 2026 ini. 

BLT Dana Desa merupakan jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat miskin ekterim hingga rentan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nesional (DTSEN).  

Lantas, apakah penerima bansos PKH dan BPNT berhak mendapatkan BLT Dana Desa? Berikut penjelasannya. 

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Bisa Dicoret Permanen, Ini 5 Kondisi yang Perlu Diwaspadai KPM

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, ada beberapa kriteria penerima BLT DD yaitu salah satunya adalah masyarakat yang tidak pernah menerima bansos reguler seperti PKH maupun BPNT. 

Dengan kata lain, KPM bansos utama tersebut tidak berhak untuk menjadi penerima BLT DD dari pemerintah di tahun 2026. 

Bantuan ini bukan bersumber dari Kemensos melainakan dari APBN yang dialokasikan khusus untuk dana desa di Indonesia.

Baca Juga: Bansos PKH Validasi by System Cair, Ada KPM BPNT Murni yang Dapat Rp1,2 Juta

Nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM yaitu sebesar Rp200 ribu per bulan. Jika proses penyaluran dilakukan tiga bulan sekaligus, maka masyarakat akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp900 ribu

Dana bantuan ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan, biaya pengobatan, dan kebutuhan dasar lainnya. 

Pemerintah desa akan memeberikan surat undangan bagi masyarakat yang dinyatakan layak menerima bantuan. 

Baca Juga: Status SI Sudah Muncul! Bansos PKH BPNT September 2026 Tinggal Tunggu Cair?

Surat tersebut nantinya dibawa oleh penerima manfaat ke kantor desa untuk proses pencairan bantuan. 

Setiap desa memiliki kebijakan yang berbeda dalam penyaluran bansos yang satu ini, ada yang per bulan bahkan ada yang tiga bulan sekaligus. 

Sama seperti bansos pada umumnya, pemerintah mengimbau agar dana bantuan sosial dipergunakan dengan bijak. 

Baca Juga: KPM Lama Bisa Berpeluang Dapat Lagi! Cek Bansos September 2026

Jika terdeteksi KPM menggunakan dana bansos untuk hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti transaksi game online terlarang, maka masyarakat tersebut berpotensi dicoret status kepesertaannya.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : YouTube Pendampingan Sosial
BLT DD bpnt bansos blt dana desa pkh