PIP September 2026 Diperpanjang, KPM PKH BPNT Anak Sekolah Siap Terima Rp1,8 Juta

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 17:05 WIB
Ilustrasi siswa penerima PIP KIP. (Foto: pip.kemendikdasmen.go.id)
Ilustrasi siswa penerima PIP KIP. (Foto: pip.kemendikdasmen.go.id)

RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama (Kemenag) melanjutkan proses penyaluran bansos Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan September 2026.

Dilansir dari YouTube Gania Vlog, bantuan tunai komplementer ini dialokasikan khusus bagi anak sekolah dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH maupun BPNT,byang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau telah terdaftar dalam SK Nominasi PIP.

Penyaluran PIP pada termin bulan September difokuskan bagi peserta didik yang telah memenuhi prosedur administratif berikut:

Baca Juga: Tak Perlu Buka Banyak Aplikasi, Bogor Hub Satukan Layanan Publik Kota Bogor via WhatsApp

• Masuk SK Nominasi: Peserta didik telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

• Aktivasi Rekening SimPel: Telah melakukan aktivasi Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur (Bank BRI untuk SD/SMP, Bank BNI untuk SMA/SMK, dan Bank BSI khusus wilayah Aceh) sebelum batas waktu yang ditentukan.

• Belum Menerima Pencairan: Khusus bagi siswa yang bantuannya belum cair pada termin-termin awal tahun.

Besaran dana bantuan tunai PIP yang diterima oleh para siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan serta tingkat kelas (siswa reguler vs siswa baru/kelas akhir):

• Sekolah Dasar (SD / MI)    Reguler (Kelas 2–5)    Rp450.000 / tahun

Siswa Baru (Kelas 1) & Kelas Akhir (Kelas 6)    Rp225.000

Baca Juga: Persiapan PKH BPNT Tahap 4 2026, Cek 5 Syarat agar Bansos Cair Tanpa Kendala

• Sekolah Menengah Pertama (SMP / MTs)    Reguler (Kelas 8)    Rp750.000 / tahun

Siswa Baru (Kelas 7) & Kelas Akhir (Kelas 9)    Rp375.000

• Sekolah Menengah Atas (SMA / SMK / MA)    Reguler (Kelas 11)    Rp1.800.000 / tahun

Siswa Baru (Kelas 10) & Kelas Akhir (Kelas 12)    Rp900.000

Selain penyaluran bantuan tambahan PIP, Kemensos juga tengah mempersiapkan agenda pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 (Alokasi Oktober, November, dan Desember 2026).

Penyaluran tahap akhir tahun ini dijadwalkan akan mulai bergerak secara bertahap antara bulan Oktober hingga November 2026. 

Baca Juga: Bansos PKH Validasi Cair Rp1,2 Juta bagi KPM BPNT Murni, Cek KKS BRI Sekarang

KPM diimbau untuk memastikan kelengkapan data kependudukan tetap valid dan aktif di DTKS/DTSEN agar proses penyaluran berjalan lancar.

Gunakan dana bantuan PIP secara bijak untuk memenuhi kebutuhan penunjang pendidikan anak, seperti pembelian seragam, buku, alat tulis, atau biaya transportasi sekolah. 

Bagi siswa yang belum melakukan cek status, pemantauan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pip.kemdikbud.go.id.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt pip kpm bansos pkh