RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mengetahui terkait perubahan pada aturan terbaru pelaksanaan PIP di tahun 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini telah mengeluarkan beberapa aturan baru terkait penyaluran bantuan PIP.
Dalam aturan terbaru tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa perubahan terkait penyaluran PIP di tahun ini, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: PIP September 2026 Diperpanjang, KPM PKH BPNT Anak Sekolah Siap Terima Rp1,8 Juta
Perluasan PIP Kemendikdasmen Jenjang Taman Kanak-kanak
Pada tahun sebelumnya, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) hanya diberikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederjat.'
Tapi di 2026/2027 pemerintah memperluas penerima bantuan tersebut yang mencakup anak-anak prasekolah atau taman kanak-kanak.
Satuan Pendidikan Bisa Mengusulakan Murid Penerima PIP Secara Langsung
Baca Juga: KKS Baru dan KPM Eksklusi Ikut Cair Bantuannya, Cek Update Bansos PKH BPNT September
Mulai tahun 2026, satuan pendidikan bisa melakukan verifikasi secara langsung dan mengusulkan murid yang layak untuk menerima PIP dari pemerintah.
Hanya saja, satuan pendidikan tersebut harus melakukan update dan validasi data murid di Dapodik masing-masing yang akan digunakan sebagai data usulan.
Proses pengajuan penerima PIP ini bisa dilakukan oleh setiap sekolah dengan menggunakan aplikasi SIPINTAR.
Baca Juga: Bansos PKH Validasi Cair Rp1,2 Juta bagi KPM BPNT Murni, Cek KKS BRI Sekarang
Demikian itu adalah dua aturan terbaru terkait penyaluran bansos PIP pada tahun 2026 yang harus diketahui penerima manfaat.***
Editor : Asep SuhendarSumber : puslapdik.dikdasmen.go.id