Sekolah Kini Bisa Usulkan Penerima PIP Secara Langsung, Ini Tahapannya

Asep Suhendar • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:39 WIB
Ilustrasi penerima PIP tahun 2026. (puslapdik.kemendikdasmen.go.id)
Ilustrasi penerima PIP tahun 2026. (puslapdik.kemendikdasmen.go.id)

RADAR BOGOR - Kemendikdasmen kini telah menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2026. 

Aturan tersebut mencakup berbagai hal, termasuk mengenai usulan penerima bansos di sektor pendidikan tersebut. 

Melansir laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, satuan pendidikan kini bisa mengusulkan secara langsung murid yang dinilai layak menerima PIP. 

Baca Juga: Data Bansos KPM PKH BPNT Bermasalah? Ini Kesempatan Klarifikasi hingga September

Sekolah Bisa Usulakan Langsung Penerima PIP

Pemerintah di tahun 2026 ini memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengusulkan penerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR. 

Proses verifikasi kelayakan bisa ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan catatan sekolah telah melakukan update dan validasi data murid di Dapodik yang akan diusulkan. 

Lantas, seperti apa tahapan-tahapan pengusulan penerima PIP oleh sekolah? Berikut penjelasannya. 

Baca Juga: KKS Baru dan KPM Eksklusi Ikut Cair Bantuannya, Cek Update Bansos PKH BPNT September

Tahapan Mengusulkan Penerima PIP 2026

Setelah pihak sekolah melakukan verifikasi kelayakan penerima PIP, selanjutnya satuan pendidikan membuat susulan daftar prioritas sesuai jumlah sasaran yang tampil pada aplikasi SIPINTAR. 

Setelah itu, hasil verval diputuskan oleh kepala sekolah dan diketahui oleh komite sekolah kemudian dilakukan proses pengusulan ke Puslapdik melalui dinas pendidikan pada aplikasi SIPINTAR. 

Dalam tahap verval oleh satuan pendidikan ini, Dinas Pendidikan melakukan, pertama, pengawasan terhadap proses penyusunan dan penetapan daftar prioritas siswa penerima PIP oleh satuan pendidikan; kedua, memvalidasi daftar prioritas siswa penerima PIP yang diusulkan oleh satuan pendidikan dan, ketiga; mengecek kesesuaian dengan jumlah target sasaran penerima PIP di satuan pendidikan tersebut.
 
Baca Juga: Bukti Pencairan Bansos Rp600 Ribu Ramai di Medsos, KPM BPNT Cek KKS Segera
 
Dinas pendidikan melaksanakan tindakan tersebut setelah proses verval oleh satuan pendidikan selesai.
 
Apabila terdapat Satuan Pendidikan di daerahnya yang belum melakukan verifikasi dan validasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, atau tidak mengajukan atau usulannya kurang dari jumlah target prioritas.
 
Dinas Pendidikan menyusun daftar prioritas peserta didik penerima PIP sesuai dengan jumlah target prioritas yang tersedia dan mengusulkan peserta didik penerima PIP ke Puslapdik melalui SIPINTAR.
 
Sesuai dengan ketentuan sebelumnya, pihak yang berwenang untuk mengusulkan penerima PIP adalah dinas pendidikan
 
Baca Juga: Daftar Bansos Cair September 2026, dari  Beras 30 Kg hingga Susulan PKH BPNT Tahap 3
 
Satuan pendidikan hanya mencatat status kelayakan PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan dalam merekomendasikan calon penerima PIP melalui SIPINTAR kepada Puslapdik.***
Editor : Asep Suhendar
Sumber : puslapdik.dikdasmen.go.id
sekolah pip bansos kemendikdasmen