RADAR BOGOR - Kemendikdasmen kini telah menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2026.
Aturan tersebut mencakup berbagai hal, termasuk mengenai usulan penerima bansos di sektor pendidikan tersebut.
Melansir laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, satuan pendidikan kini bisa mengusulkan secara langsung murid yang dinilai layak menerima PIP.
Baca Juga: Data Bansos KPM PKH BPNT Bermasalah? Ini Kesempatan Klarifikasi hingga September
Sekolah Bisa Usulakan Langsung Penerima PIP
Pemerintah di tahun 2026 ini memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengusulkan penerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.
Proses verifikasi kelayakan bisa ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan catatan sekolah telah melakukan update dan validasi data murid di Dapodik yang akan diusulkan.
Lantas, seperti apa tahapan-tahapan pengusulan penerima PIP oleh sekolah? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: KKS Baru dan KPM Eksklusi Ikut Cair Bantuannya, Cek Update Bansos PKH BPNT September
Tahapan Mengusulkan Penerima PIP 2026
Setelah pihak sekolah melakukan verifikasi kelayakan penerima PIP, selanjutnya satuan pendidikan membuat susulan daftar prioritas sesuai jumlah sasaran yang tampil pada aplikasi SIPINTAR.
Setelah itu, hasil verval diputuskan oleh kepala sekolah dan diketahui oleh komite sekolah kemudian dilakukan proses pengusulan ke Puslapdik melalui dinas pendidikan pada aplikasi SIPINTAR.
Sumber : puslapdik.dikdasmen.go.id