RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bagi sejumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) mengalami penangguhan sementara.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi dan verifikasi lapangan (ground check) terhadap data penerima yang terindikasi terlibat transaksi game online terlarang maupun penyalahgunaan identitas kependudukan.
Untuk memastikan dana bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, pemerintah membuka ruang klarifikasi bagi penerima manfaat yang terdampak sebelum keputusan final pembekuan atau reaktivasi diambil.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Kelola Sampah hingga 100 Persen pada Akhir 2029
Bagi KPM yang mengalami penangguhan dana akibat indikasi transaksi tidak wajar, Kemensos menerapkan tahapan pemeriksaan berikut:
• Tenggat Klarifikasi: Penerima manfaat diberikan kesempatan hingga akhir September untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.
• Proses Ground Check: Petugas akan memverifikasi apakah akun transaksi digunakan oleh pemilik KKS langsung atau anggota keluarga lain (suami, anak, atau cucu dalam 1 Kartu Keluarga).
• Keputusan Pencairan: Jika terbukti tidak bersalah atau merupakan korban penyalahgunaan data, dana bansos akan dialokasikan kembali (reactivated).
Baca Juga: 3 Cara Menurunkan Desil Bansos Agar Bisa Terima PKH dan BPNT Kembali, Ini Penjelasan Pendamping PKH
Namun, jika terbukti melanggar aturan penggunaan bansos secara berulang, hak penerima akan dicabut.
KPM yang merasa tidak pernah menggunakan dana bansos untuk kegiatan ilegal, tetapi bantuannya belum cair diimbau segera menghubungi Pendamping Sosial PKH atau Dinas Sosial setempat.
Pastikan data kependudukan (KTP dan KK) terlindungi dari upaya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***
Editor : Mutia Tresna Syabania