RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Perum Bulog mengonfirmasi, kesiapan penugasan tambahan penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi 3 bulan berturut-turut.
Dikutip dari YouTube Naura Vlog, program intervensi pangan ini menargetkan 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia, untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan harga beras di tengah pasokan musim paceklik.
Distribusi dialokasikan dengan dukungan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dan jaringan gudang nasional agar penyaluran tepat sasaran hingga ke tingkat daerah.
Baca Juga: Kisah Nyata Penurunan Desil Berhasil, Kini Berstatus SPM dan Siap Terima Bansos Lagi
Setiap KPM bansos terdaftar dialokasikan menerima bantuan pangan beras sebesar 10 kg per bulan, untuk periode penyaluran yang berjalan (total 30 kg).
Daftar kelompok masyarakat yang berhak menerima alokasi bantuan pangan ini meliputi:
1. Keluarga Penerima Manfaat PKH: Seluruh KPM terdaftar pada Program Keluarga Harapan.
2. Keluarga Penerima Manfaat BPNT (Sembako): KPM penerima Bantuan Pangan Non-Tunai reguler.
3. Penerima Eks-BLT Kesra: KPM yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BLT Kesejahteraan Rakyat.
Baca Juga: Murid TK Dapat Bansos PIP Ajaran 2026-2027, Cek Nominal dan Syarat Pengusulannya
Penerima manfaat diimbau untuk memantau jadwal pembagian surat undangan/barcode pengambilan beras dari pemerintah desa, kelurahan, atau RT/RW setempat.
Pastikan membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) asli saat mencairkan bansos pangan di titik bagi yang ditunjuk.***
Editor : Mutia Tresna Syabania