Cek Jadwal Surat Undangan Pembagian Beras 30 Kg, KPM Siapkan KTP dan KK

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:55 WIB
Ilustrasi KPM yang sudah menerima surat undangan pengambilan bansos beras 30 kg (YouTube TV Bulog/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi KPM yang sudah menerima surat undangan pengambilan bansos beras 30 kg (YouTube TV Bulog/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan program Bansos Pangan Beras hingga akhir tahun 2026. 

Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, keputusan ini diambil secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas bersama para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026.

Perum Bulog menyatakan kesiapannya untuk mengoptimalkan seluruh jaringan pergudangan di Indonesia, agar memastikan kualitas beras tetap terjaga dan penyaluran tepat sasaran.

Baca Juga: Aturan Baru TKG Khusus Wilayah 3T, Penyebab Tunjangan Hilang dan Skema ASN

Penyaluran bansos alokasi tambahan ini mencakup total 30 kg beras (10 kg per bulan) yang didistribusikan secara bertahap hingga Desember.

Masa Penyaluran: Oktober, November, dan Desember 2026.

Volume Bantuan: Setiap KPM terdaftar akan menerima 10 kg per bulan (total 3 karung / 30 kg).

Kesiapan Infrastruktur: Perum Bulog memaksimalkan jaringan distribusi dan fasilitas pergudangan daerah untuk menjaga mutu cadangan beras pemerintah.

Baca Juga: Bantuan Beras Diperpanjang, Cek Kejelasan BLT Kesra Rp900 Ribu dan PKH Validasi

Keluarga Penerima Manfaat yang sebelumnya telah menerima alokasi bantuan pangan, dianjurkan untuk memantau informasi jadwal pembagian surat undangan/barcode resmi dari pemerintah desa atau RT/RW setempat. 

Pastikan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) siap saat proses penarikan di titik bagi.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
ktp bulog kk bansos beras