RADAR BOGOR - Perbaikan data penerima PKH, BPNT/Sembako, hingga PBI-JK secara triwulanan membawa dampak signifikan pada ketepatan sasaran bansos di Indonesia.
Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah secara resmi mengalihkan basis data acuan bansos dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosio-Ekonomi Nasional) mulai triwulan kedua (April–Juni) 2025.
Hingga saat ini, pemutakhiran berbasis DTSEN telah mencatat lebih dari 4.330.417 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang berada di kelompok prioritas Desil 1 hingga Desil 4, masyarakat rentan yang sebelumnya belum tersentuh bansos.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Audi Q5 Black Edition, SUV Premium dengan Mesin 2.0 TFSI 196 PS
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, proses validasi data dilakukan secara terintegrasi antara Kementerian Sosial, Perangkat Desa, dan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui skema ground check langsung ke kediaman warga.
Petugas pendamping sosial bersama BPS daerah mendatangi rumah warga secara langsung untuk wawancara dan verifikasi aset.
Hasil pendataan diolah untuk memperbarui profil desil penerima agar bansos tingkat provinsi maupun nasional lebih tepat sasaran.
Pemerintah menyediakan 2 jalur utama (Formal dan Partisipasi) serta berbagai kanal komunikasi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri atau mengajukan sanggahan:
Baca Juga: KPM Bansos Segera Cairkan Saldo KKS Tahap 3, Ini Alasan dan Caranya
1. Jalur Formal (Desa/Kelurahan) Operator SIKS-NG Datangi Kantor Desa/Kelurahan setempat melalui Operator Data Desa yang terhubung ke Dinas Sosial.
2. Jalur Partisipasi (Aplikasi) Aplikasi Cek Bansos Gunakan fitur Usul Sanggah dan cek profil DTSEN mandiri via smartphone.
Saat mengajukan usulan KPM baru maupun sanggahan penerima tidak layak, masyarakat sangat dianjurkan untuk melampirkan foto bukti kondisi fisik rumah atau aset keluarga yang diusulkan.
Dokumen pendukung yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi, dan validasi ulang bansos oleh petugas BPS di lapangan.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel