Batas Cair Bansos PKH BPNT September 2026, Cek KKS Sebelum Balik ke Kas Negara 

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 09:16 WIB
Ilustrasi KKS Bansos. (Foto: Instagram @kemensosri diperbarui oleh Gemini AI)
Ilustrasi KKS Bansos. (Foto: Instagram @kemensosri diperbarui oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode September 2026 terus bergerak aktif. 

Dikutip dari YouTube Sukron Channel, sejumlah bansos seperti PKH dan BPNT Tahap 3 susulan, Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMA, BLT Desa, hingga Bantuan Pangan Beras 10 kg secara bertahap masuk ke rekening penerima.

Namun, terdapat imbauan krusial bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ATM Merah Putih agar dana bansos yang sudah masuk tidak hangus dan dikembalikan ke Kas Negara.

Baca Juga: Suzuki Satria F150 FI Pro Terbaru, Kini Punya Navigasi Google Maps dan ABS

Kementerian Sosial menerapkan batas waktu penarikan transaksi maksimal 30 hari, terhitung sejak status berubah menjadi Standing Instruction (SI) pada sistem pencairan.

Mencakup sekitar 500.000+ KPM BPNT/Sembako dan 800.000+ KPM PKH hasil validasi by system (total lebih dari 1,3 juta KPM se-Indonesia).

KPM yang mengalami pemutakhiran data atau pemindahbukuan status SI per tanggal 28 Agustus 2026, imbauan penarikan dana berlaku maksimal hingga 28 September 2026.

KPM BPNT Murni yang secara sistem masuk ke validasi PKH baru, sering kali tidak menyadari adanya saldo masuk karena kurangnya informasi lapangan.

Sebelum mendatangi ATM atau agen bank, pastikan status kepesertaan Anda memenuhi kriteria berikut agar tidak terkecoh:

Baca Juga: Catat! Pembaruan 14,1 Juta Data Bansos dan Uji Coba Perlinsos di 42 Daerah

• Bebas dari status exclude atau penangguhan sistem pada aplikasi Cek Bansos.

• Keterangan alokasi aktif tercantum untuk periode Juli–September 2026.

• Keterangan SI    Telah terkonfirmasi berstatus Standing Instruction (SI) pada portal pengecekan.

Bagi KPM bansos yang belum melakukan cek saldo pada bulan Agustus lalu, segera lakukan pengecekan secara berkala (minimal 3 hari sekali) melalui mesin ATM atau agen bank terdekat sebelum masa batas penarikan berakhir di akhir bulan September.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos kks pkh