RADAR BOGOR - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3 (alokasi Juli–September 2026) terus diproses secara bertahap oleh bank penyalur.
Dikitip dari YouTube Arfan Saputra Channel, hingga pertengahan September 2026, sejumlah laporan transaksi pencairan dari KPM bansos pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI dan Bank BRI terpantau masuk di berbagai daerah.
Pencairan kali ini mencakup pencairan susulan bagi KPM bansos yang sempat tertunda, penyaluran untuk KKS penerbitan baru, serta penambahan KPM PKH Validasi by System.
Baca Juga: Siap-siap Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 4 Lebih Awal? Status KPM Jangan Exclude
Berdasarkan laporan struk penarikan KPM per 11–13 September 2026, berikut adalah rincian nominal dan ketersediaan dana bantuan sosial di Bank Himbara:
• Bank BNI Rp1.200.000 Jakarta KKS Baru 2026 (Akumulasi Lansia/Komponen PKH + BPNT)
• Bank BNI Rp800.000 Kudus KKS 2018 (Komponen PKH Anak Sekolah/Lansia)
• Bank BRI Rp600.000 Lombok KKS Baru (BPNT Susulan Tahap 3 Rp600 Ribu)
Penyaluran bulan September 2026 mencatat dua perkembangan penting dalam pendistribusian dana bantuan sosial:
• KPM BPNT Murni Cair PKH: Sejumlah KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT (Sembako) terdeteksi mendapatkan komponen baru PKH secara otomatis, oleh sistem (validasi by system) karena memenuhi kriteria komponen keluarga (seperti balita atau anak sekolah).
Baca Juga: Resep Ayam Penyet Sambal Ijo Pedas Gurih, Ayam Garing dan Bumbu Meresap
• KKS Lama Kembali Terisi: KPM yang bantuannya sempat terhenti dalam jangka panjang, kembali menerima transferan dana setelah data kependudukannya berhasil dipadankan ulang dengan database Kemensos.
Bagi KPM yang bantuannya belum tergenstribusi pada Tahap 3 ini, disarankan untuk melakukan konfirmasi status kepesertaan ke Operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan setempat.
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan, apakah data KPM bansos terindikasi exclude (berkendala) atau masih dalam status antrean termin pencairan berikutnya.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel