RADAR BOGOR - Memasuki minggu ketiga September 2026, pemerintah terus mempercepat penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk menutup alokasi penyaluran Tahap 3 (periode Juli–September).
Dilansir dari YouTube Erabaru Bansos, selain pencairan susulan bagi KPM bansos yang baru mengantongi status Standing Instruction (SI), terdapat deretan kebijakan baru mengenai perpanjangan bantuan pangan serta perluasan cakupan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah menyalurkan beberapa bantuan reguler dan nonreguler secara bertahap untuk menyelesaikan sisa kuota pencairan:
Baca Juga: Hari Ini, Pencairan Bansos Susulan PKH-BPNT Tahap 3 di KKS BRI dan BNI
1. PKH dan BPNT Susulan Tahap 3
Menyasar sekitar 30% KPM yang belum mencairkan bansos pada termin sebelumnya, atau KPM BPNT murni yang secara otomatis masuk validasi by system PKH.
2. BLT Dana Desa dan Bantuan Pangan Beras
Penyaluran sisa alokasi daerah untuk pemenuhan gizi keluarga miskin.
3. Perpanjangan Bantuan Beras
Pemerintah resmi memperpanjang bantuan beras untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026 dengan total tambahan 30 kg per KPM (10 kg/bulan).
Baca Juga: 6 Spot Wisata Hits di PIK untuk Warga Bogor, Keliling 5 Negara Tanpa Perlu Pakai Paspor
Kabar membahagiakan datang dari sektor pendidikan. Kemendikdasmen merencanakan perluasan jangkauan penerima Program Indonesia Pintar (PIP):
• Sasar Anak Usia Dini: PIP direncanakan tidak hanya menyasar jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, tetapi juga anak-anak di jenjang PAUD dan TK.
• Estimasi Bantuan: Nominal bantuan diperkirakan sekitar Rp450.000 per tahun (setara dengan komponen penerima tingkat SD/sederajat).
• Basis Data: Penentuan calon penerima tetap mengacu pada tingkatan desil keluarga penerima manfaat dalam basis data kependudukan nasional.
Ketidaksesuaian tingkat desil dapat menyebabkan bansos terhenti atau status KPM menjadi exclude.
Bagi masyarakat yang kondisi ekonominya memerlukan penyesuaian desil, berikut 3 jalur pengusulan yang dapat ditempuh:
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Batas Usia 35 Tahun?
1. Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Play Store, gunakan fitur Usul Sanggah untuk memperbarui profil data ekonomi.
2. Operator Kelurahan/Desa: Mendatangi operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan setempat untuk mengajukan berita acara musyawarah desa (musdes).
3. Portal Resmi DTSEN: Mengakses situs resmi pemutakhiran data dengan melengkapi NIK, nomor KK, serta mengunggah dokumen pendukung kondisi rumah.
Pastikan saldo pada kartu KKS langsung ditarik begitu dana masuk, serta ikuti setiap agenda pertemuan kelompok bulanan jika Anda terdata sebagai penerima bansos PKH validasi baru.***
Editor : Mutia Tresna Syabania