RADAR BOGOR - Bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri, kini terdapat tata cara terbaru yang sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan ini memberikan kemudahan tersendiri, mengingat pada penyaluran bansos tahap ketiga banyak ditemukan kuota kosong akibat data penerima yang ditangguhkan karena terindikasi terlibat game online terlarang.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, kondisi ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera diproses dan mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga: 5 Jenis Bansos yang Masih Cair Hingga Akhir September 2026, Cek Daftarnya
Cara Pertama: Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Cara pertama yang bisa ditempuh adalah dengan mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan setempat.
Usulan yang disampaikan akan diproses oleh operator melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Cara ini cocok bagi masyarakat yang menginginkan proses sederhana tanpa perlu repot mendaftar secara mandiri melalui ponsel.
Baca Juga: 3 Jenis Status Exclude Bansos PKH dan BPNT yang Masih Bisa Cair Kembali
Pemohon cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa atau kelurahan apabila merasa layak menerima bantuan sosial.
Cara Kedua: Melalui Jalur Partisipasi Publik
Cara kedua adalah melalui jalur partisipasi publik, yang mencakup beberapa opsi seperti mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, mengakses website resmi Kementerian Sosial, menghubungi call center Kementerian Sosial, atau melalui layanan WhatsApp Lapor.
Bagi yang memiliki ponsel Android, disarankan untuk mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos, karena proses pendaftaran melalui aplikasi ini cenderung lebih mudah dan berpeluang lebih cepat untuk dilakukan survei lapangan.
Baca Juga: Tersisa 10 Hari Menuju Tahap 4, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair Hari Ini dan Besok
Cara Ketiga: Melalui Agen Perlinsos
Cara ketiga yang bisa ditempuh adalah dengan meminta bantuan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang telah ditunjuk pemerintah di berbagai wilayah.
Apabila belum tersedia agen Perlinsos di lingkungan tempat tinggal, masyarakat dapat langsung mendatangi Dinas Sosial setempat untuk menanyakan hal tersebut.
Agen Perlinsos akan membantu proses pengusulan melalui website resmi agent-perlinsos.kemensos.go.id, di mana data yang masuk akan lebih mudah terbaca oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), sehingga berpeluang lebih cepat diproses.
Baca Juga: 4 Kesalahan yang Bikin Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair di Tahap 4, Jangan Sampai Dilakukan
Tidak Perlu Daftar Ulang bagi yang Sudah Pernah Menerima Bansos
Penting untuk diketahui, bagi masyarakat yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan sosial namun tiba-tiba tidak cair, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Hal ini dikarenakan data yang bersangkutan sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah yang perlu dilakukan adalah mendatangi petugas setempat untuk mencari tahu penyebab pasti tidak cairnya bantuan, kemudian menyelesaikan masalah tersebut agar bansos dapat kembali cair.
Baca Juga: Bansos Belum Terdata? Ini Cara Mengajukan Diri Secara Mandiri
Ketiga cara pendaftaran mandiri di atas hanya berlaku bagi masyarakat yang datanya belum sama sekali terdata dalam DTSEN.
Masyarakat dipersilakan memilih cara yang dianggap paling mudah dan sesuai dengan kondisi masing-masing.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Pendamping Sosial