
RADAR BOGOR - Masyarakat yang merasa memenuhi syarat penerima bantuan sosial (bansos) tetapi belum pernah terdata dapat mengusulkan diri secara mandiri. Ada tiga jalur yang bisa digunakan, yakni melalui kantor desa atau kelurahan, layanan partisipasi publik, serta Agen Perlinsos.
Sebelum mengajukan, melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Minggu, 20 September 2026, masyarakat sebaiknya memastikan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai. Pengusulan data tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima bansos karena masih ada proses pengolahan dan verifikasi.
1. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Pengusul dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Data kemudian dapat dibantu diproses oleh operator menggunakan aplikasi SIKS-NG.
Jalur ini bisa dipilih masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan petugas ketika menyampaikan usulan. Warga juga dapat menanyakan tahapan pengajuan dan perkembangan data kepada petugas setempat.
2. Melalui Layanan Partisipasi Publik
Warga dapat mengajukan data penerima bansos sendiri dengan memanfaatkan fitur pengusulan yang tersedia di aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store, pengguna perlu membuat akun dan mengikuti tahapan pengusulan yang tersedia.
Selain aplikasi, penyampaian data atau pengaduan juga dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Sosial yang tersedia untuk masyarakat.
Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Gelar Turnamen Bola Kasat Lantas Cup 2026, Meriahkan HUT ke-71 Polantas
Namun, pengajuan melalui aplikasi bukan berarti bansos langsung diberikan. Data yang masuk tetap perlu diproses dan diverifikasi berdasarkan ketentuan penerima bantuan.
3. Melalui Agen Perlinsos
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




